Pakpak Bharat,reformasiaktual.com-
Jam 10.00 WIB
KPU Kabupaten Pakpak Bharat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Tahun 2024.
Bimtek yang berlangsung di Balai Diklat Cikaok, Sabtu (14/9/2024) secara resmi dibuka langsung oleh Plh Ketua KPU Kabupaten Pakpak Bharat Welly Imron Cibro Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu.
Kegiatan ini juga turut dihadiri PPS se-Kabupaten Pakpak Bharat, jajaran Sekretariat KPU Pakpak Bharat serta undangan lainnya.
Plh Ketua KPU Kabupaten Pakpak Bharat Welly Imron Cibro, dalam sambutannya menyampaikan mengenai Tahapan Pembentukan KPPS sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota.
Kemudian dilanjutkan dengan Pemaparan materi oleh Lakitang Lubis Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pakpak Bharat mengenai Pembentukan dan Persyaratan Penerimaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta tanya jawab bersama Panitia Pemungutan Suara.(SM)