Pesawaran//reformasiaktual.com – Rama Diansyah membantah keras tudingan terkait kendaraan yang digunakan istrinya Devi Meliasari Rama untuk menyosialisasikan Calon Bupati nomor urut 02 merupakan kendaraan milik Pemerintah Daerah Pesawaran.
Sebelumnya viral sebuah unggahan di media sosial Facebook dengan nama akun Pasukan_Ariesandi_Supriyanto. Akun itu menyebarkan foto kendaraan dengan narasi yang menyudutkan dan berpotensi melanggar UU ITE.
“Ramadiansyah & istrinya Devi Rama (ketua Srikandi pesawaran) kampanye Paslon 02 menggunakan kendaraan Dinas Terios Adventure BE 1137 RZ yang sudah diganti plat menjadi BE 1955 ALM, sedangkan Ramadiansyah itu bukan Pejabat Daerah/ASN, kok bisa ya Pak Bupati, Pak Sekda dia menggunakan fasilitas mobil dinas Pemkab Pesawaran ???” tulis akun itu di unggahan Facebook.
Menanggapi hal itu, Rama Diansyah sangat menyayangkan adanya tuduhan yang mengatakan, kendaraan dengan plat nomor BE 1955 ALM merupakan kendaraan dinas.
“Kalau sudah ada pernyataan tanpa bukti jatuhnya itu fitnah, apalagi mereka sudah sampai di share-share ke medsos,” kata Rama, Jumat 25 Oktober 2024.
Menurutnya, kendaraan yang istrinya gunakan untuk menyosialisasikan Cabup 02 Nanda – Anton tersebut, merupakan kendaraan pribadi dan tidak pernah mengganti plat nomor kendaraan tersebut.
“Platnya memang itu aslinya, tidak ada yang diganti, dan kita juga bisa membuktikan surat-suratnya. Sehingga tidak menjadi asumsi liar yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.
Dirinya menegaskan, bahwa foto yang beredar di medsos Facebook dengan nama akun Pasukan_Ariesandi_Supriyanto tidak sesuai dengan narasi yang menyebutkan plat kendaraan tersebut.
“Selain itu untuk kendaraan Innova BE 44 R itu bukan kami yang menggunakan tapi Ahmad Kurnain Ketua DPD LMP Pesawaran dan untuk kendaraan Terios BE 1137 RZ itu dipakai oleh Ketua MPAL Kabupaten Pesawaran. Itu bisa dilihat dan bisa dibuktikan secara langsung ke Pemkab Pesawaran,” ungkapnya.
“Jadi foto mobil yang beredar itu saat istri saya menghadiri kegiatan Paslon Bupati nomor urut 2 Nanda – Anton di Desa Sukamandi Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran, dan istri saya hadir disana sebagai Relawan Persatuan Sobat Nanda (PESONA) bukan Srikandi Dermawan, karena Srikandi Dermawan tidak ikut berpolitik,” timpalnya.
Dirinya menegaskan, bahwa hal tersebut masuk dalam pencemaran nama baik, dan masuk kedalam tindak pidana Undang-undang ITE, karena sudah menyebarkan berita bohong di media sosial Facebook dengan akun Pasukan_Ariesandi_Supriyanto tersebut.
Pencemaran nama baik itu diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 atau yang lebih dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru, Perbuatan pencemaran nama baik itu dilakukan melalui media sosial secara khusus perbuatan itu diatur Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal di atas mengacu pada ketentuan penghinaan nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam KUHP. Adapun ancaman hukuman pencemaran nama baik, pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda penghinaan nama baik paling banyak Rp750 juta.
Sementara itu, Ketua Majelis Punyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Pesawaran, Farifki Zulkarnaen Arif gelar Suntan Junjungan Makhga mengatakan, bahwa plat yang ada di dalam narasi tersebut merupakan nomor kendaraan yang dirinya gunakan.
“Ya benar, kendaraan mobil Terios BE 1137 RZ merupakan kendaraan yang saya gunakan. Jadi narasi yang beredar di medsos itu salah dan menyesatkan,” pungkasnya.
( Zul-RA )
Reformasi Aktual