Reformasiaktual.com//21 terduga pelaku dan sejumlah barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkoba diperlihatkan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi kepada wartawan saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at (25/10/2024).
Orang nomor Satu di Polres Sukabumi Kota tersebut mengungkapkan ke-21 terduga pelaku yang telah diamankan merupakan hasil dari pengungkapan 17 kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di 8 Kecamatan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota selama Satu bulan terakhir.
“Total keseluruhan ada 17 kasus diantaranya; Cisaat 5 kasus, Baros 2 kasus, Cikole 3 kasus, Citamiang 3 kasus, Warudoyong 1 kasus, Sukabumi 1 kasus, Lembursitu 1 kasus dan Kebonpedes 1 kasus,” ungkap Kapolres.
Ia menuturkan, para pelaku yang telah diamankan tersebut diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta minuman beralkohol selama 3 bulan hingga 1 tahun. Hal itu terlihat dengan barang bukti yang diperlihatkan dalam konferensi pers.
“Para pelaku ini melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar, masing-masing ada yang sudah 3-4 bulan bahkan 1 tahun,” tutur Rita.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan adalah berupa ; 293,54 gram sabu, 1574,47 gram ganja, 126 butir pil ekstasi, 593 butir obat psikotropika, 12.026 butir obat terbatas, 5 unit timbangan digital, 20 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp. 390.000,- dan 170 botol minuman berlkohol berbagai merk,” terangnya.
“Dari pengungkapan kasus ini, kita berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak lebih dari 10 Ribu jiwa dari jeratan narkoba.” pungkasnya.
Atas perbuatannya, ke-21 terduga pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup sesuai dengan pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 435, 436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bid Humas Polda Jabarkan