DIDUGA BEBASNYA PETI YANG BEROPERASI DI ALIRAN SUNGAI BATANG TEBO TEPATNYA DI DUSUN PURWO BAKTI

Daerah91 Dilihat

Reformasiaktual.com//Seperti yang kita ketahui bahwa permasalahan PETI ini, tentunya tidak asing lagi di wilayah kab Bungo, salah satunya saat ini di dusun Purwo bakti yang beroperasi di aliran sungai Batang tebo baru berjalan kurang lebih satu bulan.

26-10-2024 tim media turun langsung ke lokasi tepatnya di dusun Purwo bakti guna kontrol sosial sekaligus mengali informasi terkait PETI tersebut, sesampai di lokasi terpantau beberapa mesin yang sedang beroperasi di aliran sungai Batang tebo, kamudian Tim media mencoba minta keterangan ( Jan ) dari salah satu pemilik PETI tersebut.

( Mesin mesin di bagian sini, salah satu pemiliknya ialah, Wahono / Luki, saya sendiri ( Ijan ) dan ada beberapa anggota lagi, semua masih ada hubungan keluarga, mulai bekerja pukul 08:30 WIB. di ujung sana masih banyak lagi ) pungkas (Ijan )

kemudian Tim media mencoba minta nomor handphone Wahono namun pihak pekerja sepertinya keberatan untuk memberikan, lalu Tim media bergegas pindah ke lokasi lainnya, kemudian ada dari salah satu anggota pekerja PETI tersebut (L) bersedia memberikan arahan kepada tim media untuk ke lokasi lainnya tentunya masih wilayah dusun Purwo bakti, sesampai di lokasi tersebut terpantau lagi beberapa PETI yang sedang beroperasi di aliran sungai tersebut, menurut keterangan dari (L) mesin yang tiga baris ini ialah miliknya Marzuki.

Di lokasi tersebut tim media tidak lupa mencoba melakukan pengambilan beberapa gambar PETI yang sedang beroperasi sebagai untuk dokumentasi, kemudian Tim media atur langkah dan langsung mencoba mendatangi rumahnya Marzuki pemilik PETI tersebut, kemudian sesampai di rumahnya Tim media mencoba minta keterangan, kemudian beliau memberikan keterangan singkat.

( saya cuma punya satu mesin di sana, mesin yang yang beroperasi di sana kurang lebih 30 buah, kawan kawan banyak yang punya mesin di sana salah satunya ( Salim ) tapi kenapa cuma saya aja yang disorot ) Tutur ( marzuki ) salah satu pemilik PETI yang beroperasi di aliran sungai Batang tebo tersebut.

berapa keterangan dari pemilik PETI sudah di kantongi oleh tim media terkait PETI tersebut seperti yang kita ketahui bahwa aktivitas PETI ini tentunya merupakan tindakan pidana

sebagaimana telah di atur dalam : pasal 158 UU minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan denda paling banyak 1.000.000.000.00. ( satu milyar rupiah )

kami memberi himbauan kepada pihak yang berwenang / APH agar kiranya dapat turun langsung untuk memberantas aktivitas PETI yang beroperasi di aliran sungai Batang tebo selain melanggar hukum, aktivitas ini juga dapat merugikan kesehatan bagi masyarakat.

Red