Dari Sejak 1992 belum dapat Sertifikat, Warga Perumahan Abdi Negara Kabupaten Bandung Akhirnya Melaporkan Bank BTN Ke OJK

Daerah82 Dilihat

Reformasiaktual.com//Beberapa penghuni perumahan Abdi Negara di bilangan Rancaekek Kabupaten Bandung hingga saat ini belum menerima sertifikat tanah setelah melunasi pembayaran KPRnya atau cicilan KPRnya di Bank BTN. Berdasarkan informasi Data oleh tim MPP, rata-rata penghuni yang belum mendapatkan sertifikat rumahnya telah melunasi pembayaran KPRnya atau cicilan KPRnya pada rentang tahun 1992 – 2013.
Sebanyak 22 warga perumahan Abdi Negara Kabupaten Bandung yang tergabung dalam Forum Warga Perumahan Abdi Negara Pejuang Sertifikat setelah menyurati dan menunggu tanggapan Bank BTN, dan kemudian tidak mendapatkan tanggapan dari Bank BTN, akhirnya melaporkan Bank BTN kepada Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 2 Jawa Barat guna memperjuangkan hak-haknya berupa sertifikat yang belum diterima padahal kewajiban melunasi kredit KPRnya telah ditunaikan.
KS selaku ketua forum warga menuturkan kepada tim Media “Warga kami telah menyelesaikan kewajibannya melunasi kredit dalam rentang waktu 1992 – 2013, namun hingga sekarang kami belum menerima hak kami berupa sertifikat”.
Lebih lanjut, “Yang menjadi masalah adalah kami tidak mengetahui apakah yang menjadi penyebab kami belum menerima sertifikat secara data. Alasan belum menerima sertifikat hanya katanya-katanya yang disebutkan oleh pihak ketiga yang ditunjuk sebagai konsultan oleh Bank BTN. Diantaranya hanya diberitahu bahwa pengembang perumahan Abdi Negara sudah tidak beroperasi lagi, dan Bank BTN telah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan sertifikat kami. Tapi sampai sekarang komitmen itu belum mewujudkan penyelesaian”, ujar KS.
“Oleh sebab itu, demi menuntut penyelesaian sertifikat warga, kami melaporkan Bank BTN ke OJK”, imbuh KS. Dalam pengaduannya ke OJK, warga meminta agar Bank BTN tidak mengatakan kewajiban penerbitan sertifikat ada pada pengembang, karena warga menyetorkan uang ke BTN, dan setelah warga melunasi secara cash atau cicilan adalah kewajiban dari BTN menyimpan sertifikat sebagai jaminan kolateral dan menyerahkan sertifikat kepada Warga setelah lunas.
Menurut KS, warga berharap agar OJK segera menindaklanjuti laporan warga karena dalam pengamatan warga setiap tahun Bank BTN telah membukukan keuntungan atau profit, namun dibalik keuntungan yang dibukukan oleh Bank BTN, ada kezaliman terhadap warga. “Apakah Bank BTN tidak memperhitungkan kerugian materiil dan immateriil yang kami alami dalam laporan keuangannya ?”, pungkas KS.
Otoritas Jasa Keuangan secara umum akan menindaklanjuti setiap pengaduan dari masyarakat yang menghadapi permasalahan. Sebelum membuat pengaduan kepada OJK, secara fungsi konsumen mengadukan terlebih dahulu kepada pihak PUJK nya dalam hal ini adalah Bank BTN. Apabila pihak PUJK belum menanggapi, maka konsumen dapat mengadukan langsung kepada OJK dengan dilampiri persyaratan identitas pribadi dan bukti-bukti permasalahannya. Setelah menerima pengaduan, pertama-tama OJK akan mengkonfirmasi kepada pihak Bank melalui sistem appk online, kemudian secara system OJK meminta tanggapan dari pihak Banknya sehubungan dengan permasalahan yang diadukan oleh konsumen. Dari situ akan ada proses jawab menjawab melalui system untuk penyelesaian masalah konsumen. Bila kemudian konsumen merasa masih belum terselesaikan permasalahannya, pada tahap akhir permasalahan bisa dieskalasi ke pihak LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) hingga konsumen mendapatkan penyelesaian. Demikian adalah keseluruhan proses pengaduan kepada OJK.
Warga berharap, dengan pengaduan kepada OJK ini, maka warga bisa mendapatkan sertifikat yang menjadi haknya
(Team MPP Jawa Barat)