Ucapan Kalimat Hasutan, Maurits Mantiri dan Paslon Nomor Urut 1 Dilaporkan Ke Bawalsu Kota Bitung

Politik110 Dilihat

Reformasiaktual.Com/Bitung — Divisi Hukum HH-RM, secara resmi melaporkan Maurits Mantri dan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 1, Geraldi Mantiri dan Erwin Wurangian, di Badan Pengawas Pemilu (Bawalsu) Kota Bitung.

Laporan tersebut berdasarkan kejadian saat melakukan kampanye terbatas pasangan Calon nomor urut 1, Sabtu 26 oktober 2024.

“Pada saat itu Maurits Mantiri yang juga masih menjabat sebagai Wali Kota Bitung, berorasi dalam Kampanye terbatas di Kecamatan Girian, serta mengeluarkan kata – kata menghasut dan dianggap sangat membahayakan,”kata Allan Bidara S.H., dalam rilis tertulis yang disampaikan,”Jumat (1/11/2024).

Menurut Bidara, bahwa ucapan kata – kata Maurits itu mengandung hal – hal prvokatif seperti kata serbu, bakar, dan hancurkan.

“Kami Divisi Hukum HH-RM menilai orasi kampanye yang disampaikan Maurits Mantiri bahkan Paslon nomor urut 1 telah melanggar Pasal 57 ayat 1 (c) PKPU No. 13 tahun 2024 bahkan UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota menjadi undang-undang Pasal 69 huruf c, bunyinya Dalam Kampanye Dilarang, melakukan kampanye berupa memghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat,”kata Allan Bidara.

Lebih lanjut Kata Bidara, orasi politik yang disampaikan Maurits Mantiri bahkan Paslon nomor urut 1, itu berdampak pada sanksi pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat 2 UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota menjadi undang-undang.

“Kami Divisi Hukum HH-RM secara resmi melaporkan Maurits Mantiri dan Paslon nomor urut 1 kepada Bawaslu Kota Bitung pada hari ini Kamis, 31 Oktober 2024 jam 14.00 Wita, kiranya Bawaslu Kota Bitung dapat bekerja dengan profesional dalam kasus ini tanpa tekanan dari pihak manapun,”ucapnya.

Sambil menambahkan, apa yang dilaporkan adalah nyata dan telah viral di media sosial, bahkan akibat dari hal tersebut, warga salah satu kelurahan yang disebutkan Maurits sempat berjaga-jaga, jangan sampai hal tersebut terjadi,”tambahnya.

(SDU)