Reformasiaktual.com//
Pada tanggal 6 Oktober 2024 Klien Kami yang berada di Desa Mandiodo melakukan Penutupan Jalan terkait Lahannya yang di jadikan jalan Kabupaten, oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Utara sehingga salah satu Perusahaan yang kami sebut saja PT. BUMI NIKEL NUSANTARA (PT. BNN) mereasa keberatan karena aktifitasnya terhalang dan Terganggu di karenakan mereka tidak bisa melakukan Hauling/Bargin atau Pemuatan Biji Ore Nikel ke Tongkang Mereka.
Dari itu karena aktifitas Salah Satu Perusahaan Tambang tersebut yang ada di Blok Mandiodo yaitu PT. BUMI NIKEL NUSANTARA terganggu tidak bisa lagi menggunakan Jalan untuk Pengankutan Biji Ore Nikel nya mereka lalu melaporkan Klien Kami atas nama BASMANTO bersama Keluarganya sebagai Pemilik Lahan di POLDA SULTRA terkait merintangi Jalan Kabupaten.
Bahwa terhadap Laporan di POLDA SULTRA Tersebut Klien Kami bersama Keluarganya di Panggil di POLDA SULTRA dan di lakukan Pemeriksaan sebagaimana yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik Krimun POLDA SULTRA.
Bahwa Terhadap Laporan tersebut Klien Kami tetap melakukan Penutupan Jalan karena Haknya sebagai Pemilik Lahan merasa belum di selesaikan berupa ganti rugi/ pembebasan Lahan oleh pemerintah Kabupaten dan Sosialisasi yang diLakukan oleh Pemerintah Kabupaten kepada Masyarakat Pemilik Laham yang ada di Blok Mandiodo tidak pernah di lakukan.
Karena Klien Saya masih melakukan Penutupan Jalan bersama Keluarganya banyak Pihak-Pihak yang tidak di Ketahui menghubungi Klien Kami meminta untuk membuka pemalangan Jalan Kabupaten yang di jadikan Jalan Haulin Perusahaan Tambang PT. BUMI NIKEL NUSANTARA tersebut dengan mengatas namakan bahwa ini adalah Atensi KAPOLDA harus di buka agar Pihak Perusahaan PT. BUMI NIKEL NUSANTATARA bisa beroperasi, sehingga Klien Kami dan Kami Pun juga sebagai kuasa hukumnya merasa ada apa sebegitu Hebatnya Perusahaan Tambang PT. BUMI NIKEL NUSANTARA dapat memerintah dan mengenterfensi serta mengarahkan KAPOLDA SULTRA untuk mengatensi Laporan Perusahaan Tambang PT. BUMI NIKEL NUSANTARA untuk membuka Pemalangan tersebut dan memenjarakan Klien Kami bersama keluarganya sebagai Pemilik lahan.
Pihak POLDA SULTRA seharusnya dapat mengutamakan atau mendahulukan yang namanya RESTORATIVE JUSTICE antara masyarakat Lokal sebagai Pemilik Lahan yang tinggal di Blok Mandiodo dengan Pihak Perusahaan Tambang PT. BUMI NIKEL NUSANTARA yang melakukan aktifitas Penambangan di Blok Mandiodo, tetapi sayang sekali ini tidak di Lakukan oleh POLDA SULTRA DIRKRIMUN POLDA SULTRA malah seolah-olah kami melihat Perkara Laporan PT. BUMI NIKEL NUSANTARA ini terus di Percepat oleh Penyidik POLDA SULTRA untuk menetapkan Klien Kami sebagai tersangka bersama keluarganya sebagaimana telah di jelaskan dalam PERATURAN POLRI Nomor 8 tahun 2021 Pasal 1 huruf 3.
Sehingga dengan tidak memperdulikan yang namanya RESTORATIVE JUSTICE pihak Penyidik POLDA SULTRA yang di Pimping Langsung SUBDIT 3 KRIMUM POLDA SULTRA melakukan Penangkapan kepada salah satu keluarga Klien Kami yang bernama RESTU tanpa adanya PROSES Pemanggilan langsung di tetapkan sebagai Tersangka dan Penahanan sehingga Kami menganggap Perusahaan Tambang PT. BUMI NIKEL NUSANTARA sangat Kuat mungkin Perusahaan Tambang PT. BUMI NIKEL NUSANTARA memiliki uang yang banyak dengan sesuka Hati dapat mengatur para Aparat-Aparat Penegak Hukum untuk segera mempolisikan dan memenjarakan Masyarakat Kecil yang menuntut Haknya atau Perusahaan Tambang PT. BUMI NIKEL NUSANTARA memiliki Bekingan Petinggi-Petinggi yang ada di MABES POLRI untuk mempolisikan atau memenjarakan Masyarakat Kecil yang memiliki Hak dalam mempertahangkan Lahannya tersebut karena begitu atensi perkara ini.
Kami selaku Kuasa Hukum Pemilik Lahan menduga ada Kepentingan orang-orang Tertentu untuk mempolisikan dan memenjarakan Klien Kami sebagai Pemilik Lahan dengan Keluarganya sehingga aktifitas Penambangan PT. BUMI NIKEL NUSANTARA bisa berjalan Lancar dengan menggunakan Lahan Klien Kami sebagai jalan Hauling/Bargin PT. BUMI NIKEL NUSANTARA.
Atas Kejadian Tersebut Kami telah mengadukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Komisi 3 dan Komisi 2 untuk segera di Lakukan Pemanggilan kepada Perusahaan Tambang PT. BUMI NIKEL NUSANTARA dan Pihak POLDA SULTRA untuk dapat di Panggil yang kami duga terlalu Arogansi dan sewenang-wenang dalam penanganan Perkara ini.
Kami sudah berupaya untuk mengkonfirmasi kepada pihak PT. BUMI NIKEL NUSANTARA Melalui pia WhatsApp namun tidak dapat terhubung sehingga berita ini di terbitkan.
Lheo