Nang Rizki Dilaporkan Ke Polres OKU TIMUR,Candra Menolak Kasus Ini Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Hukrim137 Dilihat

OKU Timur-Candra (34) warga Desa Perjaya Rt 02/ Rw 01kecamatan Martapura mendatangi mapolres OKU Timur guna melaporkan kejadian yang di alami paman nya bernama Cik Ujang (40) bin Hasannusi warga Desa yang sama atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan Nang Rizki (Red.pelaku) warga Desa perjaya kecamatan Martapura.

Surat laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/180/XI/2024/SPKT/Polres OKUT/Polda Sum-sel tanggal 06/November/2024 pukul 18.30 wib.

Menurut penuturan candra selaku keponakan korban (Red.Ujang) pada wartawan kamis 06/11/2024 ,” kejadian penganiayaan berat yang menimpa pamannya (Red.Ujang) tersebut terjadi di Desa keromongan kecamatan martapura, OKU Timur, sumatera selatan pada 05 November 2024 sekira pukul 21.00 wib.

Dikatakan candra, dugaan penganiayaan berat yang dilakukan pelaku (red.nang rezki), terhadap pamannya, terjadi di gudang pupuk simpang PP desa keromongan kecamatan martapura OKU Timur.

“Paman saya (red korban bernama ujang), kata candra diduga di tusuk oleh pelaku di bagian perut sebelah kiri mengunakan sebilah pisau (sajam) hingga mengalami luka tusuk dibagian perut sebelah kiri dan saat ini paman saya masih dalam perawatan di RSUD Martapura kabupaten OKU Timur.

“Yang jelas atas penganiayaan berat yang dilakukan pelaku terhadap paman saya, kami keluarga besar tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke polres OKU Timur guna di tindak lanjuti, ucapnya.Rilis Krisna