Erijon DTT Meminta Jaksa Agung, ST. Burhanuddin agar Para Jaksa yang Bertugas di Padangsdimpuan Dilakukan Pembekalan Pemhaman Peran dan Fungsi “PERS”

Daerah41 Dilihat

Padangsidimpuan, ReformasiAktual.com – Tak terima perlakuan diskriminasi dari Jaksa Padangsidimpuan, Erijon DTT, awak media Pelita Semesta dalam waktu dekat akan demo kantor Kejaksaan bersama wartawan yang bertugas di Tabagsel, khusus nya Tapanuli Selatan – Padangsidimpuan.

Pasalnya peristiwa diskriminasi yang menimpa Erijon DTT itu ketika Ia bersama kru media ( Lintas 10.com)
berada diruang kerja Kasi Intel ini melakukan wawancara, Kamis, (07/11/2024) terkait DPO diduga pelaku bisnis Judi Togel (Toto gelap) Baktiar Simanjuntak dan Pance Pospos yang ada di perkara no 388/Pid.B/2022/PN Psp, namun Kasubbagbin, Arga Johannes Parlinggoman Hutagalung, bersam Kasi Intel, Jimmy Donovan dan Kasipidum, Allan Baskara Harahap, sebut hanya wartwan yang sudah UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dan media yang terverivikasi dewan pers yang bisa melakukan wawancara.

“Kemerdekaan Pers adalah kemerdekaan suara rakyat, kalau memang yang UKW bisa merekam kita pun yang SKW (Sertifikasi Kompetensi Wartawan) mengalah, namun yang UKW dan SKW saat diruangan Kasi intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan juga enggak bisa merekam lantas apa gunanya PERS itu di Republik ini,” tegas Erijon DTT yang juga Anggota Utama SPRI, Sabtu (09/11/2024).

” Perlu di Ingat Pers adalah Pilar ke Empat di Republik ini “

Diceritakan, Erijon, Satatement Jaksa mengenai UKW yang boleh wawancara dilontarkan oleh jaksa ketika Ia mendebat Jaksa yang menolak direkam saat diwawancarai awak media, padahal pada saat itu Kasi Intel menjawab dengan lugas pertanyaan – pertanyaan dari awak media.

Akibat peristiwa tersebut, Erijon DTT pun menaruh curiga terhadap Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. “Ada Apa sebenarnya dengan DPO pelaku bisnis Judi Togel di Padangsidimpuan ini, kenapa Kejaksaan terkesan tertup terhadap wartawan yang menanyakan kasus DPO tersebut. Hal rahasia apa yang ditutupi Kejaksaan dari publik mengenai kasus DPO tersebut,” ujarnya menaruh curiga.

Tidak hanya itu kata Erijon, Ia juga meminta kepada Jaksa Agung, ST. Burhanuddin agar Jaksa – Jaksa yang bertugas di Padangsdimpuan ini dilakukan pembekalan pemhaman peran dan fungsi “PERS” itu sendiri di Repuplik ini.

“Kita minta Jaksa Agung RI agar jaksa – jaksa yang di Padangsidimpuan ini dilakukan pembekalan pemahaman peran dan fungsi PERS itu sendiri di Republik ini,” Tutu Erijon DTT. (Aks )