Pemkab Garut Raih Opini Kualitas Tertinggi dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024

Daerah51 Dilihat

Reformasiaktual.com//JAKARTA, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali mencatat prestasi gemilang dengan meraih Opini Kualitas Tertinggi dan masuk dalam Zona Hijau serta Kategori A (nilai 94,76) dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Pengumuman hasil penilaian ini disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dalam acara penganugerahan di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Penilaian tahun ini melibatkan 587 entitas, termasuk 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 416 pemerintah kabupaten.

Menurut Najih, pencapaian tahun 2024 menunjukkan tren positif, dengan peningkatan jumlah penyelenggara layanan di Zona Hijau yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. “Hasil ini adalah buah dari komitmen seluruh pihak untuk menghadirkan pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Keberhasilan ini tidak lepas dari sejumlah langkah strategis dan inovasi yang dilakukan oleh Pemkab Garut. Inspektur Daerah Kabupaten Garut, Natsir Alwi, menyebutkan bahwa Pemkab Garut telah melaksanakan manajemen perubahan pelayanan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan publik.

“Kami membuka pengaduan seluas-luasnya sebagai bahan evaluasi peningkatan pelayanan, menghadirkan tempat layanan sedekat mungkin hingga ke tingkat desa, dan memastikan warga mudah mengakses layanan,” ungkap Natsir.

Selain itu, Pemkab Garut juga menghadirkan berbagai inovasi pelayanan publik, seperti:

  1. Pelayanan Jemput ka Rorompok (Pajero) untuk mendekatkan layanan langsung ke rumah warga.
  2. Tim Reaksi Cepat Kegawatdaruratan Administrasi Kependudukan (TREKK) yang responsif terhadap kebutuhan darurat.
  3. Jemput Perekaman Pemula Anak di Sekolah (Jerapah) untuk mempermudah anak sekolah melakukan perekaman data kependudukan.
  4. Publish Baby, yaitu layanan untuk memastikan bayi baru lahir mendapatkan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak.
  5. Layanan Online Pasti Oke dan Pasti Berkah, serta program Raksa Paduka Bergradasi untuk kemudahan layanan daring.

Natsir juga menjelaskan bahwa Pemkab Garut berkolaborasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain melalui aplikasi Digjaya (Data Integratif Garut dengan Jangkauan Wilayah). “Aplikasi ini membantu pengolahan data dengan tambahan informasi yang relevan untuk penanggulangan kemiskinan, stunting, kebencanaan, dan lain-lain,” tambahnya.

Meskipun pencapaian ini patut diapresiasi, Natsir menekankan bahwa masih banyak hal yang harus ditingkatkan. Salah satunya adalah memperluas jangkauan layanan hingga ke tingkat RW dan meningkatkan kualitas layanan dengan menetapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai SKPD yang menerapkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

“Hal ini sejalan dengan visi kami untuk mewujudkan Kabupaten Garut yang unggul, maju, dan sejahtera,” tutup Natsir.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Pemkab Garut dalam memberikan pelayanan publik berkualitas, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang baik demi kesejahteraan masyarakat.

Pian