Tanggamus,Reformasiaktual.com- Terkait Kewajiban Netralitas Sebagai ASN Menjelang Pemilukada kab Tanggamus yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang, ternyata tidak untuk Salah Satu Oknum Kabid pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus.
Dimana Menurut Anggota DPRD Komisi IV Fraksi PKB H.Nuzul irsan kepada awak media Bahwa ia mendapatkan Imformasi dari beberapa Kepala Sekolah di Kec Wonosobo dan Kota Agung mereka diminta bagi para dewan guru untuk mencatat para keluarganya dan memberikan dukungan kepada salah satu Pasangan calon bupati Tanggamus No.urut 01, setelah Pihak komisi IV mengkroscek kebenaran nya,ternyata benar adanya itu adalah Perintah Kabid Dikdas,pada Selasa 19 November 2024
Lantaran imformasi tersebut,maka ia Selaku Anggota DPRD Kab Tanggamus Komisi IV yang memang Mitra bagi Dinas Pendidikan, Sangat mengecam keras dan meminta kepada Pj.Bupati Tanggamus,Plt.Sekda dan Kepala Dinas Pendidikan untuk menindak, memberikan sanksi dengan tegas terkait Tidak Netral nya Kabid Dikdas Tersebut
Iapun menambahkan sesuai dengan UU ASN pasal No.5 tahun 2014 Yang berbunyi bagi ASN/PNS wajib Untuk menjaga netralitas, maka tidak ada alasan apapun bagi para ASN untuk Ikut serta memberikan dukungan kepada salah satu Pasangan calon bupati Tanggamus, karena jangan sampai para dewan guru dan keluarga nya menjadi korban politik atas Perintah Kabid Dikdas Tersebut jelasnya. ( Red )