Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat Dukung Program 100 Hari Kerja Presiden RI Pemberantasan Judi On-line

TNI/Polri34 Dilihat

Salak – Satuan Reserse Kriminal Polres Pakpak Bharat Mendukung Program Kerja 100 Hari Presiden RI Bapak H Prabowo Subianto Dalam Pemberantasan Judi Online, Rabu 20 November 2024 sekira pukul 14.05 s/d 15.30 wib bertempat di studio Radio Rapa FM Pakpak Bharat Provinsi Sumut.

Hal itu di tegaskan Kapolres Pakpak Bharat AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Charles Manurung, S.H yang di dampingi Ps. Kasi Humas Polres Pakpak Bharat Aiptu Widodo saat menjadi Narasumber acara dialog Interaktif Hallo Polisi di Radio Rapa FM di frekuensi 90,20 dengan presenter Manik Kece.

Kepada pendengar setia Radio Rapa FM Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat memperkenalkan diri yang mengedepankan istilah diri merupakan barang baru tapi stok lama artinya dulunya juga Pernah bertugas di Pakpak Bharat dan istrinya juga merupakan putri asli dari Kabupaten Pakpak Bharat bermarga Boangmanalu, selanjutnya Iptu Charles Manurung mengemukakan hadirnya di studio Rapa FM sebagai narasumber untuk mendukung program Presiden RI tentang pemberantasan Judi On-line.

” Perlu pendengar setia Radio Rapa FM ketahui bersama bahwa Judi online atau Judol itu adalah aktifitas taruhan atau permainan yang di lakukan melalui internet, pemainnya mempertaruhkan uang atau nilai lainnya untuk berkesempatan memperoleh keuntungan, contoh : Bermain Kartu, Mesin Slot, Dadu atau Taruhan pada acara Olahraga, yang hasilnya di tentukan oleh keberuntungan dan tidak ada kepastian atas hasilnya, terang Iptu Charles Manurung.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat : dalam hal ini Kami telah melaksanakan Himbauan dan Sosialisasi kepada masyarakat ke tempat – tempat seperti : Indomaret, counter HP dan tempat usaha lainnya yang menyediakan Top up segala jenis E-walet/dompet digital yang bisa memungkinkan untuk di jadikan Deposit Judi On-line, jadi jika kedapatan bermain judi online akan menerima sanksi hukumannya yang akan di Ganjar dengan pasal 303 bis yakni diancam dengan pidana penjara paling lama 4 ( empat ) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) dan juga di jerat dengan pasal UU ITE”.

Harapan kami kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Pakpak Bharat ini agar tidak bermain judi, baik itu judi online atau pun judi konvensional karena hal itu dapat merugi diri sendiri dan merusak ekonomi, bukan hanya pemain judi tapi bagi orang yang menyediakan tempat untuk bermain judi juga berlaku ancaman hukumannya serta bisa di Pidana maksimal 10 ( sepuluh ) tahun penjara, pungkas Iptu Charles Manurung, S.H mengakhiri siaran dialog interaktif hallo polisi di Radio Rapa FM(korwil SM)