Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik ilegal produksi pupuk palsu

TNI/Polri37 Dilihat

Reformasiaktual.com//Konferensi Pres di gelar Kabid Humas Polda Jabar serta Ditreskrimsus Polda Jabar Jumat 22/11/2024 bertempat di halaman lapangan Lodaya Polda Jabar,

Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik ilegal produksi pupuk palsu yang beroperasi di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Penyelidikan ini bermula dari Surat Perintah Satgas Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada awal bulan November 202

Wadir Krimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede menjelaskan
“Pada tanggal 30 Oktober 2024, tim menyisir pabrik pupuk non-subsidi yang diduga memproduksi pupuk palsu di lokasi yang ditunjuk. Di lokasi kejadian, tim menemukan tiga pekerja yang sedang beraktivitas. Pemilik pabrik, yang diidentifikasi sebagai SDR. M.N., tidak berada di tempat saat pengecekan dilakukan. Ujar Perwira menengah Polisi yang telah mengantongi gelar Doktor bidang Sosial itu

“Tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 40 karung pupuk palsu bermerk “Phonska” dengan total berat 2.000 kg, bahan baku dolomite, mesin jahit karung, serta peralatan lain yang digunakan dalam produksi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pekerja, aktivitas produksi pupuk palsu ini telah berlangsung sejak Mei 2023.Ucapnya Lagi

” Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa pupuk yang diproduksi oleh SDR. M.N. tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa pupuk tersebut memiliki kadar kandungan yang jauh di bawah klaim yang tertera pada label, dengan kadar nitrogen hanya 1,04%, sedangkan labelnya menyebutkan 15%. Ini menunjukkan dugaan kuat adanya pemalsuan informasi yang dapat merugikan petani dan sektor pertanian secara keseluruhan.jelasnya

AKBP Maruly juga menegaskan bahwa pelaku telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan, SDR. M.N. dapat dikenakan pasal 121 dan/atau pasal 122 tentang pengedaran sarana budidaya pertanian yang tidak memenuhi syarat. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai enam tahun penjara serta denda maksimal Rp 3 miliar.

“Kasus ini menjadi perhatian serius baik bagi pihak kepolisian maupun masyarakat, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh pupuk palsu terhadap produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menggunakan pupuk yang terjamin kualitas dan keamanannya. Pungkasnya

Pihak kepolisian menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli pupuk, terutama yang tidak memiliki label resmi dan terdaftar, guna mencegah kerugian yang lebih besar di kemudian hari.