Tanggamus,Reformasiaktual.com- DPC Apdesi Tanggamus menyepakati pembagian zona media berdasarkan wilayah kecamatan setelah pengurus DPC Apdesi dan DPK Apdesi se Kabupaten Tanggamus menggelar rapat di Lentana Garden, Gisting, Tanggamus, Kamis 5 Desember 2024.
Kesepakatan ini dituangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani oleh pengurus DPC Apdesi, di antaranya Mirza YB (Ketua Apdesi), Sumadi, S.Pd (Sekretaris DPC Apdesi), Yuhendri selaku Bendahara, Sufiyan (Wakil Ketua I) dan Selamat Putra Yadin (Wakil Ketua II).
Zona Media Berdasarkan Kecamatan dengan Media Biro Tanggamus yakni
Kecamatan Bulok adalah wartawan yang berdomisili di Bulok, Pugung dan Limau.
Lalu, Kecamatan Pugung adalah wartawan yang berdomisili di Pugung, Talang Padang.
Untuk Kecamatan Talangpadang adalah adalah wartawan yang berdomisili di Pugung dan Talang Padang.
Selanjutnya, Kecamatan Pulau Panggung, Air Naningan, Sumberejo adalah wartawan yang berdomisili Pulau Panggung, Air Naningan, Sumberejo dan Ulu Belu.
Untuk Kecamatan Ulu Belu, adalah wartawan yang berdomisili di Pulau Panggung dan Ulu Belu.
Kemudian, Kecamatan Limau, Cukuh Balak, Kelumbayan dan Kelumbayan Barat adalah wartawan yang berdomisili Limau, Bulok, Cukuh Balak, Kelumbayan dan Kelumbayan Barat.
Kecamatan Gunung Alip, adalah wartawan yang berdomisili Gisting, Gunung Alip, Sumberejo dan Talang Padang.
Lalu Kecamatan Gisting adalah wartawan yang berdomisili di Gisting, Gunung Alip, Sumberejo dan Talang Padang.
Selanjutnya, Kecamatan Kota Agung, Kota Agung Timur dan Kota Agung Barat adalah wartawan yang berdomisili di tiga kecamatan tersebut.
Terakhir, Kecamatan Wonosobo, BNS, Semaka dan Pematang Sawa adalah wartawan yang berdomisili di empat kecamatan tersebut.
Ketua DPC Apdesi Tanggamus, Mirza YB, juga Kepala Pekon Negara Batin, membenarkan hasil kesepakatan tersebut, ia menyebut hal itu berpedoman kerja sama antara pemerintah pekon dan media massa sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa.
“Langkah ini bertujuan meningkatkan efektivitas anggaran dan menghindari tumpang tindih kerja sama,” kata Mirza YB.
Mirza berharap, pembagian zona media ini menjadi pedoman bagi pemerintah pekon di Tanggamus dalam menjalin kerja sama publikasi.
“Dengan adanya pembagian zona, setiap media dapat bekerja sesuai domisili kecamatan masing-masing. Selain itu, anggaran publikasi bisa lebih tertib dan efektif. Sebelumnya, ada pekon yang bekerja sama dengan hingga 300 media, sehingga rawan tumpang tindih,” tegasnya.
Meski demikian, beredarnya dokumen tersebut menjadi perbincangan hangat para awak media di group Jurnalis Tanggamus, pasalnya dengan pengaturan tersebut seolah membatasi gerak awak media dalam melaksanakan tugasnya ( Sukri )