Diduga Kusmedi Kepala Desa Rantau Kembang Mark-Up Dana Ketahanan Pangan 2024

Daerah57 Dilihat

Reformasiaktual.com //TEBO – Tujuan penggunaan Dana Desa 2024 adalah untuk mendorong pembangunan dan pemberdayaan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah. Selain itu Dana Desa juga diprioritaskan untuk membiayai pembangunan, seperti pembukaan jalan baru dan pembuatan jalan rabat beton, termasuk Pembukaan Jalan Usaha Tani.

Dirilis dari berita WARTA POLRI 9 November 2024 Presiden Republik Indonsia H. Prabowo Subianto memberikan peringatan tegas terkait penggunaan dana desa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, yang menjadi salah satu ujung tombak pembangunan di seluruh pelosok tanah air, dan presiden juga memperingatkan keras bahwa dana desa bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Presiden juga mengatakan bahwa menurut data yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejumlah desa masih ditemukan melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa, meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, dan saya tidak akan mentolerir jika ada yang mencoba bermain dengan dana desa, pengawasan akan diperketat dan sanksi kepada para pejabat desa, juga kepada seluruh aparatur pemerintah, ungkap beliau.

Sebelum kepala desa melaksanakan kegiatan, pihak kecamatan harus terlebih dahulu mengavaluasi terlebih dahulu apakah pekerjaannya memenuhi aturan atau tidak seperti yang sudah di tuangkan dalam aturan, didalam pelaksanaan kecamatan juga memonitoring pekerjaan dan mengawasi pekerjaaan, apakah pekerjaan nya sudah sesuai dengan RAB atau tidak nya.

Di tahun 2024 Kusmedi kepala desa Rantau Kembang Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, seperti yang sudah diamanatkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang sudah tertuang dalam Permendes no 2 pasal 7 ayat 4 tahun 2024 bahwa 20 persen Dana Desa wajib digunakan untuk KETAHANAN PANGAN untuk mewujudkan swasembada pangan. Dalam hal ini Kusmedi Dana KETAHANAN PANGAN yang 20 persen dari Dana Desa 2024 digunakan untuk Pembukaan Jalan Usaha Tani (Jalan Produksi).

Siti Fatimah S.Pd.I kasih kesejahteraan mengatakan bahwa Dana KETAHANAN PANGAN 2024 sebanyak Rp.135.000.000,- ini digunakan untuk pembukaan jalan baru yakni Pembukaan Jalan Usaha Tani (Jalan Produksi) sepanjang 1600 meter, lebar 6 meter, yang dikerjakan EXCAVATOR selama 99 jam, selain itu ada pemasangan gorong gorong sebanyak 3 titik, masalah berapa banyaknya gorong gorong yang di pasang yang lebih mengetahui nya Heri Susilo selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang langsung di lapangan, ungkap Siti Fatimah. Dan ketika Tim mempertanyakan kepada Siti Fatimah berapa di bayar EXCAVATOR per jam, Siti mengungkapkan bahwa masalah berapa EXACAVATOR di bayar per jam nya tidak bisa saya ungkapkan, karena itu merupakan bentuk kerjasama kami dengan pihak ketiga, bila kami menyebutkan nya, maka menjadi bumerang bagi kami, ungkap Siti. Dan ketika Tim sedang konfirmasi dengan Siti, kepala desa keluar dari ruangan dengan temperamental gaya preman mengatakan ada apa ini pemeriksaan atau konfirmasi dan mana surat tugas nya, nampaknya kepala desa tidak senang kalau pekerjaan nya di pertanyakan, namun setelah mengatakan seperti itu kepala desa masuk lagi ke ruangannya.

Ketika hal ini di konfirmasi dengan Heri Susilo selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) mengakui bahwa anggaran KETAHANAN PANGAN Rp.135.000.000,- dan digunakan untuk “Pembukaan Jalan Usaha Tani (Jalan Produksi). Dan Heri mengungkapkan bahwa Pembukaan Jalan Usaha Tani (Jalan Produksi) panjang 1600 meter, lebar 9 meter dengan rincian, bahu jalan 7 meter, parit sebelah kanan 1 meter, parit sebelah kiri 1 meter. Perlu diketahui ungkap Heri bahwa pengerjaan Pembukaan Jalan Usaha Tani ini
dikerjakan oleh EXCAVATOR selama 13 hari, dengan rata jam kerja setiap hari nya 8 jam, jadi EXCAVATOR bekerja selama 13 hari, berarti EXCAVATOR bekerja 104 jam, dan lanjut Heri Susilo bahwa EXCAVATOR di bayar @ Rp.850.000,- per jam, jadi 104 jam di kali Rp.850.000,- jumlah nya Rp.88.400.000,-, selain pembukaan jalan ada juga pemasangan gorong gorong (setiap gorong gorong panjang nya 1 meter) sebanyak 3 titik, untuk 3 titik ini menggunakan sebanyak 24 buah gorong gorong, dengan rincian 16 buah ber Diameter 80 cm, dan 8 buah ber Diameter 60 cm.

Dari hasil investigasil media Reformasi Aktual bersama ketua LSM LIMA (Lumbung Informasi Masyarakat) bahwa Pembukaan Jalan Usaha Tani (Jalan Produksi) benar apa adanya, dan ada 3 titik pemasangan gorong gorong, namun Pembukaan Jalan Usaha Tani (Jalan Pruduksi), nampaknya sudah yang kedua kalinya dengan jalan yang sama, artinya pembukaan itu tidak lagi menyingkirkan kayu kayu besar dan jalan tersebut merupakan lintasan para petani ke kebum, dan beberapa petani yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa jalan ini pada dasar sudah ada, cuman semak dengan rumput rumput yang panjang dan jalan di buka lagi tahun kemarin (2024) pas di bulan puasa, ungkap mereka.

Menurut beberapa pengusaha konstruksi gorong gorong, mengatakan bahwa harga sekarang diawal tahun 2025, diantar sampai desa rantau kembang untuk 1 buah gorong gorong panjang 1 meter Diameter 80 cm @ Rp.400.000,- dan harga 1 buah gorong gorong, panjang 1 meter Diameter 60 cm @ Rp.250.000,-.

Dan menurut seorang operator ahli EXCAVATOR mengatakan kalau pembukaan jalan seperti yang di laksanakan pihak desa rantau kembang panjang jalan 1600 meter, bahu 7 meter dan mempunyai parit kiri kanan, biasanya kami kerjakan dalam waktu 64 jam atau selama 8 hari dengan rincian per hari kami bisa mengerjakan sepanjang 200 meter, dan biasanya borongan secara umum yang sering kami lakukan Rp.750.000,- per jam, jadi kalau Rp.750.000,- dikali 64, berarti biayanya Rp.48.000.000,- dan masalah pemasangan gorong gorong, juga biasa kami kerjakan main borongan. kalau 1 titik dengan menggunakan 8 buah gorong gorong baik yang ukuran gorong gorong nya panjang 1 meter ber Diameter 60 cm, maupun Diameter nya 80 cm biasanya per 1 titik borongannya Rp.1.800.000,-, berarti kalau 3 titik borongannya Rp.5.400.000,-, ungkap operator ahli.

M. Amin ketua LSM LIMA (Lumbung Informasi Masyarakat) mengatakan pekerjaan Pembukaan Jalan Usaha Tani (Jalan Produksi) ini harus di laporkan kepada penegak hukum agar kepala desa di periksa dan di audit, karena bila dilihat dari hasil pekerjaan Pembukaan Jalan Usaha Tani (Jalan Produksi) diduga ada unsur tindak pidana korupsi nya dan jawaban Siti Fatimah dan Heri Susilo berbeda, Dana Desa ini transparan, masyarakat biasa pun bisa mempertanyakan, malah Kusmedi temperamental gaya preman menanyakan surat tugas, dan nampaknya alergi kalau penggunaan dana desa nya di pertanyakan, ungkap M. Amin.

Kita ikuti kelanjutan beritanya pada edisi berikutnya.

(TIM)