OKU Timur-Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, S.T., M.T., M.M. (Enos) menerima audiensi dari Ketua Pengadilan Agama Kelas II Martapura Yunizar Hidayati, S.H.I., M.H. yang berlangsung di Ruang Audiensi Bupati OKU Timur, Senin, 20 Januari 2025.
Dalam kesempatan itu, Bupati Enos didampingi oleh Asisten III Sutrisno, S.E. M.M., Staf Ahli Bidang Administrasi Umum Asnari, S.Pd. M.M., Plt. Kepala DPPPA Inoferwenti Intan, S.E. M.M., Kepala Disdikbud diwalili Sekretaris Dodi Purnama, S.T. M.M., Kabag Hukum Fajri Nuryadin, S.H., dan Kabag Kesra Sigit Pramono, S.E. M.M. serta Penasehat Hukum Pemda Herwani, S.H.
Sementara Ketua Pengadilan Agama Martapura Yunizar Hidayati, S.H.I. M.H. didampingi oleh Wakil Ketua Akhyarudin, LC. Sekretaris M. Aji Taufan, S.H. dan Panitera PA Martapura Firdaus, S.H.I. beserta staff Pengadilan Agama.
Audiensi ini dalam rangka membahas MoU antara Pengadilan Agama dengan Pemerintah Daerah terkait pemenuhan hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian serta Mall Pelayanan Publik, dalam hal ini OPD yang terkait diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak dan Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Ketua Pengadilan Agama Martapura Yunizar Hidayati, S.H.I., M.H., menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan dengan pemerintah daerah merupakan amanat dari Dirjen Badan Peradilan Agama dibawah Mahkamah Agung.
“Tujuan kerjasama ini adalah sebagai upaya melaksanakan pemenuhan hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian serta upaya pencegahan pernikahan dini. Karena banyak sekali kasus setelah perceraian itu terjadi, yang menjadi korban adalah anak dan perempuan, akibat putusnya tali nafkah dari sang suami atau ayah”, ujarnya.
Selain itu, Yunizar Hidayati juga menyampaikan beberapa permohohan kepada Bupati OKU Timur terkait belum dapat difungsikannya secara penuh gedung baru Pengadilan Agama, maka Ia meminta untuk pinjam pakai Mall Pelayanan Publik di Belitang sebagai ruang sidang, dan ditambah dengan perbantuan personil Pol PP di Pengadilan Agama.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Enos langsung merespon baik permohonan MoU dari Pengadilan Agama. Menurutnya langkah awal pemenuhan hak-hak anak dan perempuan serta pencegahan pernikahan dini ini dilakukan dengan sosialisasi dan penyuluhan hukum baik di tengah masyarakat maupun di sekolah-sekolah.
“Kalau sudah menyangkut hak perempuan dan anak saya tentu sangat mendukung upaya-upaya baik yang akan dilakukan. Harapan saya semua bisa berjalan dengan baik. Terkait hal-hal yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama tadi saya minta kepada OPD terkait untuk bisa mengakomodir itu semua”, ungkap Bupati Enos.
Bupati Enos juga menegaskan bahwa Kabupaten OKU Timur sebagai daerah atau Kabupaten Layak Anak, maka Ia mengajak seluruh elemen untuk bersinergi menekan angka pernikahan dini, kekerasan seksual, kekerasan pada anak dan perempuan, dan perundungan.
Plt. Kepala DPPPA Inoferwenti Intan, S.E. M.M. menambahkan, “Kita tentu prihatin dengan anak yang broken home, yang menjadi korban dari perceraian kedua orang tuanya, maka sebagai upaya preventif, DPPPA membuat sekolah pra-nikah bagi remaja agar benar-benar siap menikah dan mengindari pernikahan dini”, ujarnya.
Selain itu, Intan juga menjelaskan akan bekerjasama dengan Disdikbud untuk penyuluhan tentang Bullying, kekesaran seksual, kekerasan terhadap anak dan perempuan, serta dampak pernikahan dini. Penyuluhan ini bisa melalui berbagai kesempatan mulai dari awal pembelajaran yaitu MPLS ataupun melalui acara yang dibuat khusus untuk mensosialisasikan hal tersebut.Rilis Krisna