Oknum Pejabat Staf KA LAPAS Kelas ll A Lampura, Diduga Rampas HP Milik Wartawan

Daerah652 Dilihat

Gambar Ilustrasi

LAMPUNG UTARA-Reformasiaktual.com, Beberapa oknum telah melakukan perampasan HP android sebagai sarana profesi seorang jurnalis di salahsatu tempat Karaoke Hiburan Malam ,  Nurijal, seorang wartawan MOI yang hp-nya dirampas.

Insiden ini bermula, ketika salahsatu oknum  Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II. A Lampung Utara, BU (inisial) dan beberapa rekannya yang diduga Staf Pegawai Lapas, dengan mengendarai Dua unit mobil, mereka kunjungi tempat hiburan malam tersebut, Selasa, 15/3/2022.

Mereka datang di tempat karaoke yang beralamat di Jl. Raden Intan Kotabumi Lampung Utara ini, untuk mencari hiburan bersama beberapa teman wanitanya, dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Mereka pun akhirnya keluar dari ruangan karoke, bersama beberapa teman wanitanya, setelah beberapa waktu di dalam tempat karaoke tersebut.

Nurijal Awak Media Online yang juga Ketua DPC MOI (Media Online Indonesia) Kabupaten Lampung Utara, secara refleks mengambil gambar mereka, direkam di kamera ponsel.

Rupanya salahsatu rekan BU ini ada yang tidak terima dengan pengambilan gambar yang dilakukan oleh Nurijal.
Salah satu dari mereka keluar dari mobil warna putih yang juga rekan rombongan dari BU, sepontanitas mereka merapas kamera ponsel dan menghapus file di Foto dan Video yang sempat direkam oleh Nurijal, bahkan kamera ponsel milik Rijal, hendak dibanting olehnya.

Hal tersebut dinilai sebagai tindakan arogan dan sewenang-wenang. Lebih-lebih tindakan tersebut dilakukan kepada seorang yang berprofesi sebuah Jurnalis, tentu ini adalah tindakan yang menghambat dan menghalang-halangi tugas profesi seorang wartawan, yang secara undang-undang dilindungi hukum, sebagaimana pasal (8) pada undang undang Pers.

Atas insiden perampasan Kamera ponsel android tersebut, Rijal tidak terima dan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Karna kami Awak media, berkerja dilindungi undang-undang, dalam hal ini Undang – Undang pokok Pers no. 40 tahun 1999, jelas disebutkan dalam pasal 18 Ayat (1) Yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja Menghalangi tugas wartawan dalam mencari Berita guna kepentingan Publik bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau Denda paling banyak Rp.500.000.000.,( Lima Ratus Juta rupiah)”, Tutur Nurijal kepada pertapakendeng.com.

“Sebagai pejabat publik, seharusnya mempunyai integritas dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, lebih baik Dia menjalankan tugas menjaga keamanan di lapas dari pada malam-malam keluyuran ke tempat hiburan bersama para wanita”, imbuh Nurijal dengan nada Geram’.,

Sampai berita diterbitkan tim belum memintai keterangan dari pihak KA LAPAS Kelas ll A Lampung Utara.

 

(Tabrani/Yudi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *