DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Umumkan Masa Reses ll Tahun 2024-2025

Politik80 Dilihat

Reformasiaktual.com//Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang Menggelar Rapat Paripurna (Rapur), tentang pengumuman masa reses II tahun sidang 2024-2025, Jumat (07/01/25).

Rapur yang dipimpin oleh Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin tersebut, dihadiri oleh Bupati Karawang, H. Aep, Syaepuloh, Dandim 0604 Karawang, Letkol. Inf Dede Hermawan, dan Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain serta sejumlah Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Karawang.

Dalam Rapur itu, H. Endang Sodikin mengumumkan jadwal masa reses II yang dilaksanakan selama 6 hari, terhitung sejak tanggal 12 Februari hingga 17 Februari.

“Reses dilakukan oleh seluruh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang disetiap Dapilnya masing – masing,” ujar HES, sapaan akrab H. Endang Sodikin.

Lebih lanjut HES mengungkap, tentang pelaksanaan reses bertujuan dalam menyerap aspirasi masyarakat untuk pembangunan Kabupaten Karawang.

“Masa reses ini bertujuan sebagai rekomendasi pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam melaksanakan pembangunan yang berfokus pada RPJMD yang sesuai dengan Astacita Presiden Republik Indonesia,” tandasnya.

Lili