Grebek dan Musnahkan Gubuk Tempat Konsumsi Sabu, Polres Lampung Tengah Amankan 3 Tersangka

TNI/Polri23 Dilihat

Lampung Tengah//reformasiaktual.com–Jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali memusnahkan sebuah gubuk yang diduga kuat sebagai tempat pesta sabu, tepatnya di kebun sawit Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (8/2/25) sekira pukul 11.00 WIB.

Selain memusnahkan gubuk tersebut, Satres Narkoba Polres Lampung Tengah juga berhasil menangkap 3 orang tersangka penyalahguna narkoba berinisial AB (29), MK (29), dan RM (19).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Narkoba AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H mengatakan bahwa ketiga tersangka merupakan warga setempat yang kerap mengkonsumsi narkoba jenis sabu, di gubuk tersebut.

“Para tersangka tepergok sedang memakai sabu di gubuk itu. Kami pun berhasil menangkap para tersangka dan gubuknya kami hancurkan dan dibakar,” kata Kasat Narkoba saat di konfirmasi, Senin (10/2/25).

Kasat menjelaskan, pihaknya mengetahui aksi para tersangka setelah mendapatkan informasi penyalahgunaan narkotika di wilayah Komering Putih.

Setelah melakukan penyelidikan, Kasat Narkoba bersama personelnya pun langsung menggerebek sebuah gubuk semi permanen, berpondasi kayu, berdinding geribik, dan beratap asbes yang berada di kebun sawit tersebut.

Hasilnya, Polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka di lokasi, berikut barang bukti berupa 1 bungkus plastik sedang berisi sabu-sabu, 1 buah sekop pipet, 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 alat komunikasi HT, uang tunai Rp. 300 ribu, dan beberapa bungkus klip bening kosong yang masih baru.

Kasat menambahkan, selain diduga sebagai tempat pesta sabu, gubuk tersebut juga digunakan untuk transaksi dan pengedaran narkotika yang juga menyasar anak sekolah.

“Saat ini, kami sedang melakukan pengembangan kasus untuk meringkus jaringan narkoba lain yang masih berkeliaran,” ungkapnya.

Sementara, ketiga tersangka kini ditahan di Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Humas LT)