Diduga Oknum Ustad dan Kordinator Buat SPJ Fiktif Bantuan Hibah Prov Jabar Rp 200 Juta Rupiah

Hukrim42 Dilihat

Gambar Ilustrasi

Reformasiaktual.com//
Pimpinan Ponpes Al Hikmah AW (inisial) di Desa Lebakwangi Kecamatan Malausma , Kabupaten Majalengka tersandung kasus dugaan korupsi bantuan hibah dari Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 Rp.100 000 000.00 ( seratus juta Rufiah) dan Di tahun 2022 Rp.100 000 000.00 ( seratus juta Rupiah).

     Informasi yang dihimpun awak Media Reformasiaktual.com berdasarkan narasumber yang enggan di sebut namanya , oknum Pimpinan Pondok pesantren AL.HIKMAH dan Oknum Operator diduga membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas bantuan hibah sebesar Rp.200 juta yang bersumber dari APBD Jawa Barat .

Pada awalnya,
Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan hibah untuk pembagunan Sarana keagamaan
di Blok Cilangkap Desa Lebakwangi Kecamatan Malausma.

     Sebelum bantuan hibah dicairkan, AW (,pimpinan Ponpes Al Hikmah) mengajukan proposal bantuan kepada Gubernur Jawa Barat . Proposal itu untuk pembagunan sarana keagamaan “Tapi faktanya kegiatan-kegiatan yang diajukan dalam proposal itu tidak dilaksanakan, alias laporan fiktif.

Mereka Ketua Ponpes AL.HIKMAH dan Oprator yang menerima Persentase pengajuan proposal dan pembuat SPJ
“Patut diduga mereka berdua bekerjasama membuat SPJ fiktif,” .imbuh,sekjen GRIB jaya H Didin.
   

Diduga para oknum tersebut telah melanggar pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Disinggung soal kejadian, Sekjen GRIB Jaya malausma menyatakan meminta kepada kejaksaan Negeri Majalengka dan Kepolisian Republik Indonesia POLRES Majalengka agar secepatnya turun tangan guna menyikapi Dugaan Korupsi DANA HIBAH Di PONDOK PESANTREN AL,HIKMAH dan minta di cabut Ijin Ponpesnya dan yayasan nya karna para oknum tersebut telah membuat ajas manfaat dan pembodohan kepada masyarakat Cilangkap.

sampai berita pertama tayang pimpinan pondok Pesantren Al Hikmah AW tidak bisa di hubungi.

ttd Gunawan