Reformasiaktual.com//Banyak nya wartawan yang datang berkunjung ke SD Negeri Banyuresmi membuat jajaran komite sekolah tersebut gerah, pasalnya setelah adanya pemberitaan di di salahsatu media online yang terbit pada tanggal 9 februari 2025 dengan judul “PEMBANGUNAN GERBANG SD NEGERI BANYURESMI SECARA SWADAYA” sehingga banyak Wartawan yang berdatangan untuk menindaklanjuti kebenaran berita tersebut dan meminta klarifikasi.
Rana Purnama Hadi S.Kep Mm selaku komite dan juga ketua panitia pembangunan gerbang menjelaskan sudah ada beberapa media yang datang berkunjung ke SD Negeri Banyuresmi, sehingga kami disini sebagai komite dan pihak sekolah merasa perlu untuk membuat peraturan, dimana setiap wartawan yang berkunjung harus membuat janji terlebih dahulu dan juga harus disertai dengan surat tugas serta akan dilayani diluar lingkungan sekolah,”ujar Rana.
Asep pun selaku ketua komite memaparkan dengan banyaknya wartawan yang datang ke sekolah, saya dan kepala sekolah merasa terganggu,” ucapnya.
Menanggapi pernyataan sikap dari komite dan juga kepala sekolah, ketua Jajaran Wartawan Indonesia DPD Tasik Raya Dharma Eka Yudiawan S.Pd mengatakan ” Wartawan adalah orang yang bertugas mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah, dan menyajikan berita kepada masyarakat melalui media online, cetak maupun elektronik.
Wartawan juga di kenal sebagai jurnalis.
Tugas dari wartawan diantaranya adalah,
- mencari dan menyusun berita untuk di muat di media massa
- Melakukan analisis terhadap peristiwa yang terjadi
- Melaporkan peristiwa yang terjadi kepada publik
- Mengumpulkan informasi dan juga menyajikan sebuah berita dari hasil yang di olahnya.
Terkait pernyataan sikap dari komite dan juga kepala sekolah yang merasa terganggu atas kedatangan wartawan, itu sangat di sayangkan.
Wartawan adalah profesi bebas waktu, wartawan bisa datang kapan saja bisa pagi siang ataupun sore untuk mencari dan mengolah informasi sebagai bahan berita.
Pada tanggal 12 februari 2025 pihak komite dan juga perwakilan sekolah mengundang wartawan yang sudah menulis Pemberitaan tersebut dan juga ketua DPD Jajaran Wartawan Indonesia Tasik Raya Dharma Eka Yudiawan S.Pd ke SDN Banyuresmi untuk meminta hak jawab atas pemberitaan yang sudah rilis dari media tersebut tempo hari.
Rana Purnama Hadi S.Kep MM mengucapkan terimakasih kepada pak Ade dan juga pak Dharma yang sudah bersedia memenuhi undangan dari kami, berdasarkan Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, bahwa komite bisa untuk mencari dan menggalang dana, maka dari itu kami meminta sumbangan dari orang tua murid, dan juga alumni.
Terkait isu yang beredar bahwa kami menarget kepada orang tua murid sebesar 100 ribu/siswa itu tidak benar. Kami meminta kepada orang tua murid seikhlasnya dan seadanya saja tanpa ada paksaan, kalaupun tidak ada kami juga tidak memaksa untuk membayar. Penggalangan dana untuk pembangunan gerbang sekolah di mulai dari bulan September 2024 sampai Februari 2025.
Penggalangan dana sampai saat ini baru terkumpul sekitar 60%.
40% dari alumni, dan 20% dari orang tua murid. Mudah mudahan ini menjadi tonggak pertama pembangunan di sekolah dari hasil swadaya masyarakat.
Sementara hasil dari konfirmasi kepada beberapa orang tua siswa yang identitasnya tidak mau di publikasikan, beliau mengatakan bahwa pihak sekolah melalui komite meminta iuran kepada orang tua siswa sebesar 100 rbu / siswa dan ini sipatnya wajib. Bahkan di grup WhatsApp paguyuban orang tua pun sudah ada pengumuman jumlah orang tua siswa yang bayar dan yang belum bayar. Bahkan ada juga yang bertanya di grup tersebut berapa untuk iuran / siswanya? Dan di jawab pula oleh salah satu orang tua murid ” 100 rbu “.
Usep Rinaldi, S.H.,CPM.
Ketua Divisi Hukum JAJARAN WARTAWAN INDONESIA DPD TASIK RAYA ikut menanggapi terkait adanya tindakan yang di lakukan oleh pihak sekolah mengenai isu yang beredar bahwa pihak sekolah menargetkan kepada orang tua murid.
” Menurut hemat saya jikalau memang pihak sekolah tidak merasa seperti itu atas apa yang di lakukannya lantas asas pembuktiannya seperti apa? apakah bisa di buktikan? kalau memang tidak adanya paksaan. akan tetapi di dalam grup WhatsApp kenapa harus di umumkan yang belum bayar kalau memang itu sifatnya tidak wajib? simple saja silahkan pembuktian dengan di dasari bukti-bukti dan keterangan-keterangan lainnya.
Apalagi dengan memerhatikan pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dengan tegas melarang komite sekolah, baik secara kolektif atau persorangan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya”. Ujarnya
Setelah berita ini naik, kepala sekolah SDN Banyuresmi belum terkonfirmasi kembali terkait pernyataan sikapnya kepada Wartawan dan LSM yang beliau merasa terganggu akan kedatangannya ke sekolah.
Pihak Dinas dan juga Inspektorat pun belum terkonfirmasi terkait izin dan mekanisme yang di tempuh oleh pihak sekolah atas pembongkaran ruang kelas untuk di jadikan gerbang sekolah,,,,,,,,bersambung
(Dharma)