ReformasiAktual.com//PANGANDARAN- Kepala Desa ( Kades ) Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran (Asep Roni) secara resmi diberhentikan oleh Bupati Kabupaten pangandaran, 20/2/2025.
Pemberhentian Kepala Desa Sindangjaya dilakukan karena yang bersangkutan di duga telah melakukan penyelewengan anggaran Dana Desa.
Berawal dari Pembangunan yang mangkrak di beberapa titik di Desa Sindangjaya memicu Warga Desa Sindangjaya marah dan melakukan aksi nya pada akhir bulan Desember 2024 lalu.
Warga menyampaikan aspirasi nya di halaman kantor Desa sindangjaya, buntut dari aksi tersebut memanjang dan akhir nya BPD bersama dengan Masyarakat melayangkan surat ke Bupati Kabupaten Pangandaran memohon untuk memberhentikan kepala Desa Sindangjaya. .
Salah satu anggota BPD Desa Sindangjaya Saat di temui di kantor nya membenarkan bahwa Pada tanggal 13 Pebruari 2025, Bupati Kabupaten Pangandaran mengeluarkan SK pemberhentian kepala Desa sindangjaya, dan hari ini kami sampaikan surat pemberhentian tersebut ke Asep Roni (asron) sebagai kepala desa yang di berhentikan nya.
Melalui proses yang cukup menguras tenaga dan pikiran , akhir nya pada hari ini 20 Pebruari 2025 kami BPD di damping Camat Mangunjaya, Kepolisian , TNI dan juga Tokoh Masyarakat menyampaikan surat pemberhentian tersebut kepada Asep Roni di kediaman nya.
Lebih lanjut dikatakan BPD,” kami mohon maaf kepada seluruh warga desa sindangjaya yang selama ini menunggu keputusan ini , karena ini bagian dari proses, dan tidak semudah membalikan telapak tangan,”ucapnya.
A.Dirman RA”