reformasialtual.com//
Konawe Utara – 27 Februari 2025.Konawe Utara salah satu daerah yang memiliki kekayaan SDA terbesar bidang pertambangan Ore Nikel di Sulawesi Tenggara dan di juluki pusat energi dunia. Terdapat 71 IUP OP terdaftar di Modi Minerba masing-masing diantaranya tersebar di Blok Mandiodo, Marombo dan Waturambaha. Dengan banyaknya perusahaan tambang yang berada di Konawe Utara tak menjamin kesejahteraan daerah itu sendiri karena disebabkan oleh minimnya perusahaan membangun mitra lokal.
Selain itu, Kebobrokan perusahaan tambang sangat jelas terlihat apabila tak memiliki manfaat untuk daerah, juga tak taat administrasi dan melakukan pengerusakan kawasan hutan produksi, hutan lindung serta hutan konservasi seperti mangrove.
Sama halnya yang terjadi di IUP OP PT. Pernick Sultra Site Waturambaha sesuai hasil investigasi Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara (KLP-KU) menemukan adanya penimbunan dan pengerusakan Kawasan Hutan Mangrove di wilayah konsesinya.
Ketua KLP-KU Burnawan, S.Hut mengatakan “Kami telah melakukan investigasi terhadap isu PT. Pernick Sultra di Waturambaha terdapat penimbunan yang dulunya sebagai kawasan hutan mangrove sehingga di duga terjadi pengerusakan. Hal ini tidak sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2018 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) dengan hukuman pidana paling lama 10 Tahun dan denda 10 Miliar.” Ujarnya.
Di tempat yang sama salah satu lembaga yang tergabung dalam Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara, Arman Manggabarani juga ikut berkomentar mengatakan “Bahwa dari hasil penelusuran di lapangan kita juga melihat bersama bahwa ada pengalihan jalan yang awalnya di atas dari lokasi tempat penimbunan di alihkan di atas timbunan terletak di kawasan hutan mangrove. Alih-alih pengalihan jalan, ternyata lokasi jalan pada umumnya di gunakan menjadi tempat penambangan yang di lakukan PT. Pernick Sultra.”
Tak sampai itu beberapa waktu lalu sebelum keluarnya RKAB PT. Pernick Sultra ada hal mengejutkan dari perusahan yang satu yakni di duga masif melakukan penambangan di WIUPnya tanpa mengantongi RKAB.
Terlepas dari hal tersebut KPL-KU akan segera melayangkan hal ini kepada pihak berwenang terkait
Lheo