DIDUGA DINAS KOPERASI DAN UKM KAB GARUT APRIORI DAN TIDAK PATUH UNDANG UNDANG NO 8 TAHUN 2014 TENTANG PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Daerah33 Dilihat

Reformasiaktual.com/Kabupaten Garut-
Masyarakat di wilayah Kecamatan Kadungora serta beberapa pejabat pemerintah Pemkab Garut berdasarkan Informasi yang berhasil di himpun oleh awak media Reformasiaktual.com di hebohkan oleh polemik permasalahan Koperasi Kiara Dodot terletak di Desa Ganda Mekar Kecamatan Kadungora kabupaten Garut yang diduga menjadi polemik dan terdapat Kejanggalan yang memicu Pertanyaan, serta mendapat perhatian dan sorotan lembaga sosial kontrol dan Media online di wilayah Jawa Barat, yang menyoroti adanya perselisihan serta Penguasaan Tanah bekas milik adat yang berlokasi di blok Desa Ganda Mekar Kecamatan Kadungora bertahun tahun terus bergulir menjadi konflik Bola panas dengan Salah satu keluarga tercantum dalam dokumen silsilah Riwayat lahan.

Mendapati informasi Rumor isu permasalahan penguasaan Tanah bekas milik adat dan beberapa isu kejanggalan yang menjadi Buntut bola panas polemik permasalahan yang Secara korelasi ada keterkaitan Stiker holder ,pemerintah kabupaten Garut diantaranya Dinas Koperasi dan UKM ATR/ BPN dan dugaan isu keterlibatan salah satu ASN di DPPKAD yang menjadi pengurus di koperasi Kiara Dodot, awak media Reformasi aktual com Jumat 28 februari pukul 15:00 wib mencoba menyambangi beberapa orang Narasumber diantaranya mantan Pendiri Koperasi sosok pria berinisial B.R Kiara Dodot dan Narasumber sekertaris jendral.LSM WGAB yang akrab di sapa kang Budi Belel yang bergabung di lembaga Aliansi Kincir Angin menyoroti polemik permasalahan yang terjadi.

Menurut Kang Budi Belel berdasarkan hasil uji petik dan hasil penelusuran fakta di lapangan dengan saya dan kawan Aliansi menyoroti langkah dan tindakan yang di lakukan ,pejabat struktural bidang ke pengawasan Dinas Koperasi dan UKM yang berawal menerima laporan bahwa koperasi Kiara Dodot dari tahun 2016 sampai 2024 tidak melaporkan kegiatan nya kepada Dinas Koperasi yang berkali kali melakukan teguran tertulis yang ditindak lanjuti dengan melakukan pemeriksan koperasi Kiara Dodot dan menarik kesimpulan salah satu nya yang tertera di surat balasan resmi yang di sampaikan kepada pemohon menjelaskan bahwa Koperasi Kiara Dodot tidak melaporkan kegiatan pertanggung jawaban kegiatan kepada Dinas Koperasi dan UKM sebagai mana yang tercantum dalam Peraturan kementrian koperasi No.25 tahun 1992.

Namun ironis nya ada hal yang menjadi tanda tanya pribadi saya dan kawan aliansi,terkait surat yang di kirim oleh ketua Aliansi sekitar kurang lebih satu bulan kebelakang bertujuan mempertanyakan Dasar Hukum Referensi Dinas Koperasi dan UKM yang kembali memberikan kebijakan waktu enam bulan kepada Koperasi Kiara Dodot, namun sampai sekarang Dinas Koperasi tidak memberikan jawaban tertulis bahkan beberapa kali dari Aliansi berupaya untuk menghubungi dua nomer whatsapp pejabat Koperasi berinisial D.E sama sekali tidak direspon, dengan sikap Apriori secara kontras Dinas Koperasi Kabupaten Garut telah memberikan potret buruk dan menimbulkan ragam tanda tanya ada apa dengan Dinas Koperasi dan UKM ? yang tidak bersikap tegas kepada koperasi Kiara Dodot yang sudah jelas dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2024 Abai terhadap beberapa kali teguran tertulis, yang disampaikan oleh Dinas Koperasi dan UKM, secara kontras dengan apa yang di lakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut yang tidak memberikan kejelasan membalas surat dari aliansi Kincir Angin, artinya tidak patuh dan telah ingkar terhadap undang undang No 14 tahun.2008 tentang pelayanan informasi publik yang diantaranya mengatur tentang ke kewajiban setiap stakeholder memberikan pelayanan maksimal kepada setiap pemohon informasi yang di mohon oleh beberapa masyarakat dan lembaga,” ungkap Narasumber sosok laki laki yang akrab di sapa kang Budi Belel berhasil menyampaikan kritik yang di sampaikan kepada awak media Reformasiaktual.com.

Usai melakukan wawancara dengan Narasumber Sekjen LSM WGAB laki laki yang akrab di sapa kang Budi Belel awak media Reformasi aktual kembali melanjutkan penelusuran pendalaman untuk menguak polemik yang sebenar nya terjadi kepada narasumber Laki laki berinisial B.R,menurut informasi dari masyarkat di wilayah Kabupaten Garut adalah salah satu keluarga dari nama yang tercatut sebagai ahli Waris dari lahan yang sekarang telah berubah bersertifikat tanpa di ketahui oleh narasumber telah di serahkan oleh ketua Koperasi Kiara Dodot menjadi Aset milik Negara.

Narasumber laki laki yang mengaku kepada awak media inisial BR ketika di wawancarai awak media Reformasiaktual.com telah melakukan. Langkah dan tindakan dengan polemik permasalahan yang terjadi di antaranya bersurat ke Dinas Koperasi dan UKM ,DPPKAD aset daerah KUD Kiara Dodot ,termasuk bersurat kepada Lembaga mencatat aset Negara, yang berada di TasikMalaya dan upaya yang terbaru di lakukan oleh Narasumber laki laki Berinisial B.R yang dl sedang menunggu surat balasan Atr/ BPN kabupaten Garut yang sedang melakukan Kordinasi konfrensheep dengan seluruh jajaran stakeholder terkait di lingkungan Pemkab Garut , provinsi bertujuan agar permasalahan yang terjadi seutuh nya pihak pemohon harapan nya bisa menerima Jawaban yang kontras dan transparan, harapan laki laki berinisial B R agar aktivis lembaga sosial kontrol awak media Hadir memberikan pengawalan memberikan kontribusi positif, pencerahan agar polemik permasalahan yang terjadi transparan ada titik terang benderang mengungkap kebenaran dan Keadilan untuk para pihak yang terlibat dalam polemik permasalahan yang terjadi.

Tim RA Kabupaten Garut