Diduga Statement Keliru Agusran. PT. MOM  Masih Berperkara Hukum

Daerah105 Dilihat

Reformasiaktual.com//
Konawe Utara, 26 Maret 2025 -Problematika Kepemilikan Saham dan IUP PT. Mahesa Optimalah Mineral (MOM) terus bergulir tak hanya di PTUN dan PN kini sampai di Mahkamah Agung (MA), Putusan demi putusan keluar dalam upaya memastikan kepastian hukum.

Setelah menerima salinan putusan, Sesuai statement Agusran Saelang terkait keluarnya putusan dari MA Nomor 4812 K/Pdt/2024 tertanggal 14 November 2024 di beberapa media mengatakan “Wilayah IUP PT. MOM adalah milik keluarga Steven Rumangkang berdasarkan akta Notaris Nomor 149 yang di keluarkan melalui kantor Fenty Abidin S.H tertanggal 26 Maret 2015.

(PT. MOM milik keluarga besar Steven” Tegas Agusran yang turut didampingi aparat TNI dan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara usai memasang pengumuman di WIUP PT. MOM, Senin 24 Maret 2025.

Menanggapi hal tersebut Direktur operasional PT. Mahesa Optimalah Mineral, Surya S.Sip mengatakan bahwa “Sampai saat ini masih berlangsung perkara hukum terkait problematika yang terjadi di perusahaan PT. MOM yang berlokasi Morombo Pantai Lasolo Kepulauan Konawe Utara.

Jadi terkait dengan putusan yang sudah keluar di menangkan PT. Wang Xiang Mining perusahaan milik asing asal China atas tergugat kepemilikan saham Stevan Rumangkang yang sebelumnya di duga sudah diakuisisi oleh perusahaan asing tersebut.”

“Maka hal itu kami pastikan keliru atas penyampaian saudara Agusran. Disamping itu pihak kami juga telah memasukan pengajuan perkara Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA dikarenakan hal ini terkesan salah alamat.”

Di jumpai di tempat berbeda Arman Manggabarani selaku Humas PT. MOM membenarkan pernyataan Direktur Operasional PT. MOM bahwa “Pernyataan tersebut sudah tepat. Yang perlu kita kaji ialah bunyi atau isi perkara juga putusannya, siapa sebagai Pemohon dan siapa sebagai termohon serta memahami akar putusan yang sebelumnya keluar sebelum dibukanya perkara di MA.

Selanjutnya, Tidak ada putusan yang di menangkan oleh keluarga Rumangkang dan posisinya sama-sama tergugat. Jadi kita menunggu seperti apa fakta yang terjadi setelah PK di lakukan. Lebih Jelasnya saat ini nama yang terdaftar di MODI ESDM RI masih nama Romi Rere” Tutupnya

Lheo