Reformasiaktual.com//MAJALENGKA-Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka Polda Jawa Barat, terus memberikan teguran dan himbauan terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas atau over dimension dan overload (ODOL) yang melintas di jalur di wilayah hukum Polres Majalengka Polda Jabar.
Kasat Lantas Polres Majalengka Polda Jabar, AKP Ngadiman mengatakan, teguran dan himbauan kendaraan angkutan barang over-dimension danĀ overloadĀ terus dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas dan juga membahayakan keselamatan karena berisiko kecelakaan, bahkan yang fatal membahayakan pengendara lainnya.
“Kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan dan sulit dikendalikan seperti ditikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi blong karena beban muatan melebihi batas kemampuan kendaraan,” katanya, Sabtu (19/3/2022).
Menurut Ngadiman, selain melakukan teguran terhadap angkutan barang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas, petugas Satlantas melalui unit Dikyasa juga proaktif menyosialisasikan ke perusahaan jasa angkutan truk dan sopir agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas, termasuk kendaraan truk melebihi dimensi.
“Selain memberikan teguran kendaraan ‘Odol’, kami juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan dan sopir mengenai pelanggaran ‘odol’ dan bahayanya,” ujarnya.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si berterima kasih kepada personel Polres Majalengka Polda Jabar yang telah mensosialisasikan larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas dengan memasang spanduk di sejumlah titik jalan raya serta terjun langsung ke lapangan guna kelancaran dan keamanan di jalan raya.
Eri