Upaya Hukum Terhadap Posisi Tanah Terjepit Tanpa Akses Jalan

TOkoh25 Dilihat

Reformasiaktual.com//Pojok Hukum, Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau seringkali disingkat UUPA, setiap pemegang hak atas tanah memiliki kewajiban untuk memenuhi fungsi sosial. Fungsi sosial mengharuskan adanya akses yang cukup bagi orang lain terhadap tanah yang ada.

Seringkali ditemukan sebidang tanah yang dikelilingi oleh tanah orang lain sehingga pemilik tanah yang terjepit ini tidak dapat mengakses jalan umum.

Bagaimana aturan hukum di Indonesia terhadap posisi tanah yang terjepit ini?

Berikut penjelasan Ketua Umum ORMAS BIDIK yang juga berprofesi sebagai Advokat sekaligus Praktisi Hukum ” DR (CAN). ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA” saat dijumpai awak media dalam suasana silaturahmi pasca Idul Fitri di kediamannya di Bandung, Jawa Barat. (Senin, 14/04/2025)

Pak Ketum begitu sapaan akrabnya menjelaskan bahwa di Indonesia sebenarnya istilah tanah yang letaknya terjepit di antara tanah milik orang lain sehingga tidak memiliki akses ke jalan umum dikenal dengan istilah tanah terkurung.

Lantas, bagaimana upaya hukum atau solusi hukum menyangkut tanah terkurung ini?

Pada ketentuan berdasarkan Pasal 667 KUHPerdata diketahui bahwa pemilik tanah yang tanahnya terletak diantara tanah orang lain sehingga tidak memiliki jalan keluar ke jalan umum atau perairan, memiliki hak untuk melakukan penuntutan kepada tetangganya yang memiliki tanah yang menghimpit tanah dirinya supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah dengan catatan pemilik tanah yang tidak mendapat akses ke jalan umum wajib membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.

Jalan keluar sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 667 tersebut dipertegas didalam Pasal 668 KUHPerdata bahwa

  • Jalan keluar harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan atau perairan umum.
  • Arah jalan keluar harus menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang dilalui.

Artinya pemilik tanah terkurung harus memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah tetangga sesuai kerugian yang ditimbulkan akibat pembangunan jalan tersebut.

Lantas bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan jika si pemilik tanah tersebut tetap tidak mau memberikan akses jalan atau ganti rugi yang ditawarkan tidak wajar?

  • Pemilik tanah yang terkurung dapat menuntut tetangganya untuk memberikan jalan keluar ke tanahnya.
  • Permintaan ini diatur dalam Pasal 667 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
  • Pemilik tanah yang terkurung harus membayar ganti rugi yang seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.
  • Jalan keluar harus dibuat pada sisi tanah yang terdekat dengan jalan atau perairan umum.
  • Jika si pemilik tanah enggan memberikan akses jalan atau ganti rugi yang ditawarkan tidak wajar, maka pemilik tanah yang terkurung dapat melakukan upaya hukum gugatan perdata di Pengadilan Negeri setempat.