DPRD Bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi Setuju Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Daerah35 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kabupaten Sukabumi- Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis (17/4/25).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, serta dihadiri oleh Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, jajaran Forkopimda, dan para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Asjap menegaskan bahwa Raperda ini merupakan bagian penting dari upaya memperkuat fondasi fiskal daerah. Dengan perubahan regulasi ini, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang lebih adaptif dalam mengelola pajak dan retribusi.

“Raperda ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Asjap juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif.

“Tidak cukup hanya dengan perencanaan yang baik. Diperlukan inovasi, kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat agar pembangunan bisa berjalan optimal dan berkelanjutan,” tambahnya.

Lebih jauh, Raperda ini dinilai strategis karena memuat ketentuan yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah, termasuk upaya mempermudah layanan publik, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara merata.

Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, sebagai simbol komitmen bersama dalam membangun Sukabumi yang Mubarakah.

Asep