Kejari Selayar Fasilitasi Sengketa Batas, Lokasi Perumahan Warga di Bonelohe 

TNI/Polri882 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//Kepulauan Selayar(Sulsel) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) sore tadi, Senin 21 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 Wita telah menfasilitasi sengketa batas lahan perumahan warga antara Hj Andi Te’ne dengan keluarga Andi Selfi di Bonelohe Desa Bungaiya Kecamatan Bontomate’ne Selayar Propinsi Sulawesi Selatan. Tampak hadir masing-masing, Camat Bontomate’ne, Drs H Nadeng Hamuddin, Kepala Desa Bungaiya, Alimuddin, Babinsa, Serda Aswad L, Babinmas Brigpol Nuryadin, Wakil Ketua BPD Desa Bungaiya, Muh Rasyid, Sekretaris Desa (Sekdes) Andi Astamar, Kepala Dusun Bonelohe, Muh Anwar serta sejumlah masyarakat lainnya turut menyaksikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar yang disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Andri Zulfikar, SH MH mengemukakan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi serta wewenang Kejaksaan Republik Indonesia khususnya dibidang perdata dan tata usaha negara adalah memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat maupun badan hukum. Salah satu acuannya adalah Peraturan Kejaksaan RI Nomor : 7 Tahun 2021 memgenai pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya serta pelayanan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara.” ungkapnya.

Olehnya itu lanjut Andri Zulfikar, pihak Kejari Kepulauan Selayar telah mencoba memfasilitasi sengketa batas lahan antara Hj Andi Te’ne dengan keluarga Andi Selfi diatas lahan eks Koperasi Unit
Desa (KUD) Tanete di Bonelohe Desa Bungaiya. Andri Zulfikar telah membawa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yaitu masing-masing Andi Sikki selaku Koordinator Pengukuran dan Pemetaan dan Marzuki Mansyur sebagai Kepala Seksi Pengukuran, Survey dan Pemetaan.

Sebagai Jaksa Pengacara Negara, Andri Zulfikar akan memberikan suatu kajian hukum mengenai lokasi dan batas lahan yang sebenarnya, yang oleh Hj Andi Te’ne telah menjual kepada Andi Ahmad. Akan tetapi yang akan membuktikan kebenaran dan kesimpulan dari batas itu bukan pihak Kejari tetapi dari BPN Selayar. Kejaksaan hanya sekedar memberikan pelayanan hukum yang adil kepada pelapor atas nama Andi Selfi. Mengenai skema dan tatacara pengukuran akan kami serahkan kepada BPN Selayar untuk selanjutnya menganalisa dan menyimpulkan permasalahan sengketa batas ini.” katanya.

Sementara itu Andi Sikki dari Kantor BPN Selayar meminta kepada para pihak untuk masing-masing menunjuk batas sesuai bukti kepemilikan atau sertifikat yang mereka miliki nanti setelah dilakukan proses pengukuran dan pemetaan. Selanjutnya kita turun ke lokasi untuk melakukan proses pengukuran yang akan disaksikan oleh Camat, Kepala Desa, Babinsa, Babinmas, Sekdes, perwakilan dari BPD dan beberapa warga yang lain.” pungkasnya.

Andi Ahmad sebagai pembeli yang dimintai keterangan persnya disela-sela proses pengukuran dan pemetaan oleh Kantor BPN Selayar kepada media ini mengaku telah membeli lokasi eks Kantor KUD Tanete dari Hj Andi Te’ne seluas 23 x 10 meter dengan harga senilai Rp 30 juta. Namun menurutnya, baru separuh yang dibayar yaitu senilai Rp 16.500.000,- Sedangkan sisanya berdasarkan kesepakatan akan dilunasi setelah arisan Andi Ahmad diterima.” ungkapnya.

 

Pernyataan itu dibenarkan oleh penjual, Hj Andi Te’ne. Bahwa sisa dari total Rp 30 juta itu akan diselesaikan setelah arisan Andi Ahmad diterima senilai Rp 13.500.000,- Namun disaat lokasi itu akan
dibanguni oleh Andi Ahmad tiba-tiba muncul klaim dari Andi Selfi jika sebagian lokasi yang dibeli oleh Andi Ahmad adalah miliknya.” bebernya kepada media ini.

Usai dilakukan proses pengukuran dan pemetaan oleh BPN Selayar maka oleh Kasi Datun Kejari Kepulauan Selayar, Andri Zulfikar meminta kepada para pihak dan masyarakat untuk tidak mencabut atau menyentuh atau menggeser batas yang oleh masing-masing pihak letakkan batasnya. Karena itu akan dijadikan sebagai bahan analisis dan kajian untuk menentukan batas yang sebenarnya. Dan apapun keputusannya itulah yang benar. Penjelasan itu juga telah disampaikan kepada pembeli, Andi Ahmad.”

 

(M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *