PT. Wisnu Mandiri Barata Diduga Tambang di Kawasan Hutan dan Fasilitasi Dokumen Ilegal, APH Diminta Bertindak Tegas

Daerah421 Dilihat

Gambar Ilustrasi

ReformasiAktual.com | Konawe Utara, 5 Juli 2025 — Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat dari dunia pertambangan. PT. Wisnu Mandiri Barata (WMB), pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Blok Marombo, Konawe Utara, disinyalir secara terang-terangan melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Tak hanya itu, perusahaan ini juga dituding memfasilitasi penggunaan dokumen penjualan ore nikel secara ilegal oleh para penambang di sekitar wilayah tersebut.

Temuan ini diungkapkan oleh Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara (KLP-KU), gabungan beberapa elemen masyarakat sipil yang selama ini aktif memantau aktivitas pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Sesuai hasil penelusuran kami di lapangan, terdapat plang larangan dari Dinas Kehutanan Sultra yang jelas melarang aktivitas di kawasan hutan. Namun PT. WMB tetap melakukan penambangan di luar wilayah PPKH. Ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ungkap Arman Manggabarani, Ketua Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU), yang tergabung dalam KLP-KU.

Tak hanya itu, menurut Iman, Ketua Divisi Humas KLP-KU, sejak tahun 2023 pihaknya juga mencium dugaan bahwa dokumen penjualan ore nikel milik PT. WMB digunakan di lokasi lain, bahkan turut memfasilitasi aktivitas ilegal para penambang koridor yang tidak memiliki izin resmi.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ke ranah pidana. Perusahaan diduga telah menyalahgunakan dokumen untuk kegiatan ilegal yang merugikan negara dan merusak kawasan hutan,” tegas Iman.

Lebih lanjut, KLP-KU berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke aparat penegak hukum (APH), dan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Gakkum untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas terhadap PT. WMB.

Masyarakat dan pegiat lingkungan berharap kasus ini tidak menjadi angin lalu. Keberanian korporasi dalam menabrak aturan ditengarai tak lepas dari dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum di balik institusi yang seharusnya menegakkan hukum.

Pertanyaan pun mengemuka: Apakah PT. WMB kebal hukum? Ataukah ada dugaan oknum penegak hukum yang terlibat membekingi praktik ilegal ini?