Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2014-2019, Berikut Penjelasan Kajari Satria Abdi SH

Daerah365 Dilihat

BANTAENG – reformasiaktual.com
Perkara dugaan tindak pidana korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2014-2019, dihentikan.

Berikut penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H didampingi KaSi Tindak Pidana Khusus, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H, KaSi Intelijen, Akhmad Putra Dwi, S.H, KaSi Perdata dan Tata Usaha Negara, Puji Astuty, S.H dan KaSi Pidana Umum, Arfah Tenri Ulan, S.H., M.H dalam Siaran Pers yang digelar pada Selasa (22 Juli 2025) di Aula Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.

“Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Sekertariat DPRD Bantaeng sehubungan dengan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinana DPRD Bantaeng Masa Jabatan 2014-2019“.

“Bahwa sejak 5 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Bantaeng telah melakukan Penyelidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat Dewan sehubungan dengan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2014-2019 yang tidak menempati rumah negara, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: PRINT-120/P.4.17/Fd.1/02/2025 Tanggal 05 Februari 2025″.

“Bahwa terhadap hasil Penyelidikan, ditemukan adanya peristiwa pidana pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng dalam kegiatan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2014-2019 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.517.200.000,- berdasarkan laporan hasil audit penghitungan jumlah uang belanja rumah tangga yang diterima Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2014-2019 Nomor: 700.1.2.1/43/LHP/itda tanggal 13 Maret 2025″.

Bahwa terhadap kerugian negara tersebut telah dilakukan pengembalian kerugian negara oleh Pimpinan DPRD Bantaeng 2014-2019 sebesar Rp.517.200.000,- (lima ratus tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

  1. (S) selaku Ketua DPRD Bantaeng pada saat itu, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.67.200.000,- pada 17 Maret 2025.
  2. (AR) selaku PAW Ketua DPRD Bantaeng (S), telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.120.000.000,- pada 17 Maret 2025.
  3. (AN) selaku Wakil Ketua I, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.150.000.000,- pada 14 Maret 2025.
  4. (BS) selaku Wakil Ketua II telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.105.000.000,- pada 17 Maret 2025.
  5. (ANL) selaku PAW Wakil Ketua Il, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.75.000.000.- pada 21 Maret 2025.

“Bahwa pada tahapan penyelidikan perkara ini lebih mengedepankan pencegahan dan pemulihan keuangan negara”.

“Pimpinan DPRD masa jabatan 2014-2019 secara sukarela telah mengembalikan kerugian negara tanpa adanya paksaan dari Jaksa Penyelidik”.

“Bahwa berdasarkan petunjuk teknis pola penanganan perkara tindak pidana khusus yang berkualitas (4 Mei 2018) terkait pengembalian kerugian negara telah disetor ke Kas Negara untuk dijadikan Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP)”.

“Bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2014-2019 telah bersikap proaktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara dan telah disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan melalui mekanisme yang tepat sehingga untuk penanganan perkara dilakukan Penghentian”.

“Langkah ini diambil untuk memastikan kepentingan negara terlindungi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, sehingga diharapkan penanganan perkara ini tidak lagi menjadi polemik di masyarakat khususnya di Kabupaten Bantaeng”.

Demikian untuk menjadi maklum.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Satria Abdi, S.H., M.H.