Pelaku CURAS di Bunga Mayang Lampung Utara, Diringkus Polisi

Hukrim755 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//Lampung Utara,- Kepolisian Sektor Bunga Mayang yang di pimpin Ipda Adekaputra S.H., M.H kembali mengungkap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Rabu 30/3/2022 pukul 06.30 wib

Dengan berpura-pura minta diantar, APK (25) terduga pelaku warga Desa Sukadana Ilir Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara itu berujung pada perampasan sepeda motor milik korbannya Fahra Julia Putri (14) yang masih berstatus pelajar, warga desa Sukadana Ilir

Hal ini disampaikan Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adekaputra S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K. Kamis 31/3/2022

Lanjutnya, korban Fahra saat itu hendak berangkat menuju sekolah menggunakan sepeda motor beat warna hitam no.pol B 4987 NDV , sampai di lokasi jembatan Desa Sukadna Ilir tiba-tiba diberhentikan oleh terduga APK.

Korban menolak namun pelaku memberhentikan dan menarik paksa sepeda motor hingga korban harus pasrah, selanjutnya APK mengambil alih dan mengendarai sepeda motor dengan korban pada posisi di bonceng, sambil pelaku berkata dirinya minta diantar ke daerah workshop

Namun yang terjadi bukan lansung menuju workshop, tapi korban di ajak berkeliling ke area kebun kelapa sawit, lapak singkong kemudian berhenti di lokasi perkebunan HTI.

“Di lokasi perkebunan HTI, terduga APK memeriksa tas bawaan korban sambil bertanya “HP”. dijawab oleh korban tidak membawa HP, selanjutnya pelaku kembali membawanya dan terakhir korban diturunkan secara paksa di daerah LDII dengan maksud hendak membawa sepeda motor milik korban

“Apesnya, saat hendak membawa kabur sepeda motor korban, aksi pelaku di ketahui oleh orang yang ada di sekitar, “karena takut, pelaku meninggalkan sepeda motor dan kabur, korban pun melapor ke Polsek Bunga Mayang.

Tanpa berlama-lama sejak menerima laporan korban, tim opsnal Polsek Bunga Mayang yang telah mendapatkan ciri ciri pelaku, lansung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran dan pelaku berhasil di bekuk di tempat persembunyiannya area perkebunan tebu Bunga Mayang, kemudian selajutnya di amankan ke Mapolsek berikut didapati barang bukti sebilah Sajam (golok) yang ada pada terduga pelaku “ujar Adeka.

 

(Tabrani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *