Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI, Polres Tanjung Balai telah mengamankan 2(dua) orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian tebak angka jenis togel di Jalan Asahan Kel indra sakti kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, Rabu ( 30/03/2022 ) sekira pukul 15:45 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP ERI Prasetio, S.H mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua orang pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, kata Prasetio Kamis(31/3/2022)
Dari informasi masyarakat tersebut, selanjutnya Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Kanit 1 Ipda DJH. Manullang pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 14.00 Wib, menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan Pemantauan di sekitar ruas Jalan Asahan tersebut, sekira Pkl.15.45 Wib melihat seorang laki laki (seorang diri) sesuai yang di informasikan sedang berada didalam kedai Kopi yang tidak dikenal dan Tim Opsnal menghampiri laki laki tersebut mengaku bernama DIDIK CHUMAIDI alias Didik, Lk, 38 Tahun, Wiraswasta, Alamat Dusun I Desa Sei Serindan Kec Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan dan ditemukan padanya (terlapor) barang berupa 1 (satu) buah tas pinggang merk PROFESSIONAL warna hitam yang berisikan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 warna biru beserta Simcard Simpati dengan nomor 081263177514, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna hitam beserta Simcard Simpati dengan nomor : 082363662457, 1 (satu) buah buku tulis yang berisikan tulisan nomor judi togel, 1 (satu) buah pena merk X – data Q – 1 Black warna ungu, uang tunai sebesar Rp. 485.000,- (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Kemudian Tim Opsnal memeriksa Handphone nokia Terlapor tersebut dan pada bagian menu SMS kotak masuk ditemukan nomor-nomor bervariasi ada yang 4 digit, 3 digit dan 2 digit yang sepertinya nomor-nomor Togel, kemudian Tim Opsnal bertanya kepada Terlapor ” NOMOR-NOMOR APA YANG ADA DI HAND PHONE MU INI” dan dijawab Terlapor ” NOMOR TOGEL PAK”, kemudian Tim Opsnal bertanya kepada Terlapor ” UANG APA INI ” dan dijawab oleh Terlapor ” UANG PEMASANGAN NOMOR TOGEL PAK ” kemudian Tim Opsnal bertanya kepada Terlapor ” KEMANA KAU SETOR UANGNYA ” dan dijawab Terlapor ” SAYA SETOR SAMA KAWAN PAK NAMA PANGGILANNYA FAHMI ”, kemudian Tim Opsnal menyuruh Terlapor untuk menelpon FAHMI dengan alasan Terlapor hendak menyetorkan uang hasil penjualan togelnya hari ini kepada FAHMI, kemudian FAHMI mengajak Terlapor untuk bertemu di warung milik MBA SRI, kemudian Tim Opsnal berhasil mengamankan Terlapor FAHMI RUZZI alias Fahmi, Lk, 33 Tahun, Wiraswasta, Alamat Dusun V Desa Sei Serindan Kec Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan di warung MBA SRI dan dari tangan Terlapor FAHMI berhasil ditemukan barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO type V21 warna biru dengan simcard simpati dengan nomor : 082163339593 yang pada pesan WhatsAppnya terdapat tulisan nomor judi togel, kemudian selanjutnya Tim Opsnal membawa Terlapor DIDIK dan Terlapor FAHMI dan barang bukti yang telah disita ke Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Terhadap kedua orang terlapor tersebut saat ini sudah dilakukan penahan dan di persangkakan pada pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana. Tandas Kasat Reskrim.
S T H