Kepala Desa Gempolkolot Sulit Dikonfirmasi, Publik Pertanyakan Transparansi

DESA106 Dilihat

Karawang – Kepala Desa (Kades) Gempolkolot, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, diduga kerap menghindar ketika hendak dikonfirmasi wartawan. Peristiwa ini terjadi pada Senin (15/09/2025) dan menimbulkan kesan bahwa sang Kades terkesan “alergi” terhadap awak media.

Sebagaimana diketahui, Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di desa yang bertugas menjalankan roda pemerintahan bersama masyarakat, membangun serta menciptakan kesejahteraan, dan mendukung program pemerintah pusat, provinsi maupun daerah.

Namun, berbeda dengan peran ideal tersebut, salah satu wartawan mengaku kesulitan menemui Kades Gempolkolot untuk melakukan konfirmasi terkait perkembangan pembangunan di wilayahnya. Setiap kali ditemui, sang Kades disebut kerap berusaha menghindar, bahkan terkesan bersembunyi dari wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers.

Padahal, wawancara maupun konfirmasi yang dilakukan wartawan bertujuan untuk menggali informasi terkait penggunaan anggaran yang sudah digelontorkan pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah. Konfirmasi diperlukan agar pemberitaan menjadi berimbang dan sesuai dengan prinsip kontrol sosial.

Sikap menghindar seperti itu dapat dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan bahwa informasi adalah hak setiap orang. Bahkan, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu ciri penting negara demokrasi, serta sarana optimalisasi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Wartawan sebagai bagian dari pilar demokrasi memiliki kewajiban menyampaikan informasi yang valid kepada masyarakat. Karena itu, seorang pejabat publik, apalagi Kepala Desa, seharusnya tidak menghindar dari konfirmasi media, melainkan membuka ruang komunikasi agar tercipta transparansi, akuntabilitas, serta pemerintahan desa yang baik.

Hermawan,