Pemko dan DPRD Bukittinggi Setujui Perda SPBE dan RPPLH 2025–2055

Berita Kota53 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bukittinggi – Pemerintah Kota dan DPRD Bukittinggi menyetujui dua Peraturan Daerah (Perda) baru, yakni Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025–2055. Kesepakatan ini ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (4/9). Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Ramlan Nurmatias juga menyampaikan Ranperda Perubahan APBD 2025.

Rapat dihadiri Wali Kota, pimpinan DPRD, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Sekda, kepala SKPD, serta tokoh masyarakat seperti Niniak Mamak dan Bundo Kanduang.

Ketua DPRD, Syaiful Efendi, menjelaskan pembahasan kedua ranperda sudah melalui fasilitasi Gubernur Sumbar dan pembahasan pansus bersama SKPD. Enam fraksi DPRD—NasDem, PKS, PPP-PAN, Gerindra, Karya Kebangsaan, dan Demokrat—menyatakan persetujuan.

Wali Kota Ramlan mengapresiasi DPRD atas pembahasan yang komprehensif. Ia menekankan, Ranperda SPBE merupakan tindak lanjut Perpres 95/2018 untuk menyesuaikan tata kelola pemerintahan dengan perkembangan teknologi. Sedangkan RPPLH dipandang penting menjaga keberlanjutan lingkungan dengan dukungan teknologi ramah lingkungan, inovasi pengelolaan SDA, dan kolaborasi lintas lembaga.

Terkait Perubahan APBD 2025, dilakukan penyesuaian akibat dinamika di luar asumsi awal, termasuk pergeseran anggaran dan pemanfaatan SILPA. Postur perubahan APBD menunjukkan pendapatan daerah Rp745,2 miliar, belanja Rp791,5 miliar, dan pembiayaan netto Rp33 miliar, sehingga terjadi defisit Rp13,2 miliar.

Adju