EKSEKUSI LAHAN TANAH DAN BANGUNAN OLEH PENGADILAN NEGERI ( PN) BALE BANDUNG DIWARNAI DENGAN ISAK TANGIS

APH452 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//Kabupaten Bandung Barat – Pelaksanaan putusan hakim atau eksekusi pada hakikatnya merupakan realisasi dari kewajiban pihak yang bersangkutan (dikalahkan) untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dimana pihak yang dikalahkan dengan keinginannya sendiri secara sukarela melaksanakan isi putusan hakim tersebut sesuai dengan amar atau dictum putusan.

Jika pihak yang dikalahkan tidak melaksanakan isi putusan hakim secara sukarela maka eksekusi sebagai pilihan hukum yang mau tidak mau harus dijalankan.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang melatar belakangi eksekusi pengosongan rumah, mengetahui pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di Pengadilan Negeri Bale Bandung dan mengetahui hambatan dalam eksekusi pengosongan rumah serta bagaimana upaya mengatasinya.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis.

Metode pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan meneliti data sekunder dan data primer.

Metode yang digunakan dalam menganalisis dan mengolah data-data yang terkumpul adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa faktor-faktor yang dapat melatar belakangi eksekusi pengosongan rumah berasal dari putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) dan hak tanggungan sehingga pada hak tanggungan ini dapat dilakukan dengan cara penjualan lelang. Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah pada Pengadilan Negeri Bale Bandung diawali mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan, selanjutnya Ketua Pengadilan akan merujuk juru sita untuk melaksanakan jalannya eksekusi yang diawali dengan aanmaning kepada pihak yang kalah, sita eksekusi, Ketua Pengadilan Negeri

 

Mengeluarkan surat perintah eksekusi (surat penetapan) yang kemudian panitera atau juru sita yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dapat segera melaksanakan eksekusi. Hambatan yang timbul dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah yang menghalangi kelancaran proses eksekusi tersebut bukan hanya berasal dari luar (non yuridis), namun dalam teknis yuridisnya memang terkadang para pihak dapat memanfaatkan upaya-upaya hukum yang lazim terjadi untuk menghambat atau berusaha menggagalkan adanya eksekusi.

Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, melakukan eksekusi Lahan seluas 542 M berikut tiga Bangunan, milik Dijakarta Komar pensiunan PNS, yang berlokasi kp Barukai Rt 04 Rw 11, Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Proses eksekusi di warnai dengan Isak tangis keluarga, tanpa ada perlawanan hingga pada akhirnya rumah kontrakan tersebut dirobohkan rata dengan tanah, Selasa,” ( 5 – 4 – 2022 ).

Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menetapkan tiga bangunan dan lahan tanahtanah seluas 542M, harus mesti dieksekusi karena diklaim menempati lahan SPN Cisarua Polda JABAR, adapun kontrakan rumah dan tanah itu ditempati oleh pemilik atas nama Dijakarta Komar,

Menurut juru sita,” Yang kita putus di sini memerintahkan kepada tergugat yang telah mendirikan bangunan di atas lahan milik penggugat untuk segera membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan,” ujar Juru Sita PN Bale Bandung Padepotan Sinaga,” Akan tetapi kita tidak bisa menunggu karena saat aanmaning itu menyatakan telah melakukan PK dan keluar putusan sehingga permohonan penggugat harus terlayani,” ujarnya.

Sementara Kuasa Hukum Djakaria Komar, selaku pihak tergugat Maria Elska Liliasari mengatakan, dalam keputusan ini banyak kejanggalan dalam eksekusi bangunan dan lahan tersebut. Menurutnya Elsa,” ada upaya kriminalisasi dan konspirasi yang ditujukan terhadap kliiennya,” Dengan eksekusi seperti ini, kami tidak melakukan perlawanan Hukum, kami sangat menghormati Hukum, Tapi pandangan kami pak Djakaria Komar, tidak melakukan pemalsuan dan penipuan. Klieyen Kami ini jadi korban kriminalisasi dan korban perampasan tanah dan bangunannya yang sudah bersertifikat hak milik atas namanya, ” Ujarnya

Kami akan terus berjuang membantu Bapak Djakaria Komar dan pembelaan kami itu bukan tanpa dasar klien kami sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik ( SHM ) yang diterbitkan oleh BPN, dan terus terang saja kami telah melaporkan kepada, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia / DPR. RI, untuk perihal laporan dan mohon perlindungan Hukum terhadap berbagai Rekayasa dan Konspirasi sehingga Djakaria Komar pensiunan PNS 84 Tahun, jadi korban Kriminalisasi dan korban perampasab tanah dan bangunan yang sudah Bersertifikat hak milik atas namanya, “Tutup Maria Elska Liliasari.

Hadir pula dalam Eksekusi,” Pengadilan Negeri ( PN) Bale Bandung, Padepotan Sinaga, kepala SPN Cisarua Kombes joko, Kapolres Cimahi AKBP Imron S. H, Pusdik pom Cimahi, Camat Cisarua, Drs. Taufik Firmansyah M. S. I, Kapolsek Cisarua Kompol Suryana, Koramil Cisarua Kapten Sujana, Kepala PP KBB, Drs Asep Sehabudin, Anggota Brimob Polres Cimahi, Anggota polsek Cisarua, Anggota Koramil Cisarua, PP Kecamatan Cisarua.

 

(Red// Sumber: Aan Iyus )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *