Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Orang Tua dan Korban Penuhi Panggilan Penyidik PPA Polres Probolinggo

TNI/Polri277 Dilihat

Probolinggo – Reformasiaktual.com – Kamis (9/10/2025), orang tua korban berinisial (F) bersama kuasa hukumnya, Prayuda, mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo. Kehadiranya guna memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan pencabulan yang menimpa putrinya yang diduga dilakukan oleh oknum pengasuh salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, berinisial (ED).

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, turut hadir sejumlah pihak dari lembaga perlindungan anak dan perempuan. Tri Yuliastanto dari UPTD PPA. hadir juga Achmad Afizi dari DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga (Berencana), yang juga bertugas sebagai konselor pendamping dari Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga). Kehadiran mereka bertujuan memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan keluarganya selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kuasa hukum korban, Prayuda, menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini berjalan dengan baik dan penuh keterbukaan. Menurutnya, penyidik menunjukkan profesionalitas dalam menangani perkara sensitif seperti ini.

“Pemeriksaan saksi-saksi hari ini berjalan lancar, penyidiknya profesional dan transparan. Saya kira penyidiknya sangat baik dalam menangani perkara ini,” ujar Prayuda di depan Unit PPA Polres Probolinggo.

Ia menambahkan, pihak keluarga korban sangat menghargai upaya kepolisian yang telah memberikan ruang pendampingan psikologis bagi korban. Hal ini penting untuk menjaga kondisi mental (F) agar tetap stabil selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, perwakilan dari DP3AP2KB, Achmad Afizi, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pendampingan kepada korban hingga proses hukum selesai.

“Kami ingin memastikan anak dan keluarga mendapat perlindungan penuh, baik dari sisi hukum maupun psikologis,” ujarnya.

Dari pihak UPTD PPA, Tri Yuliastanto juga menegaskan bahwa trauma healing bagi korban akan dilakukan secara berkelanjutan. Langkah ini, menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum pengasuh ponpes berinisial (ED) ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan dari keluarga korban ke pihak kepolisian. Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memperkuat bukti dan menentukan langkah hukum selanjutnya

Ditempat terpisah Praktisi hukum yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan alasan apapun yang dikatakan oleh pelaku, tetap tidak ada Rujukan, soalnya tugas seorang pendidik bukan menudai kesucianya, melainkan harus mendidik supaya anak tersebut menjadi anak yang solehah, berguna bagi bangsa dan Negara, juga berbakti terhadap kedua orang tuanya,”Ujar, singkat padat, praktisi hukum tersebut.!!

Ibrahim