Satuan Narkoba Polres Selayar Lakukan Tahap II Berkas Perkara Tunggal Jumrawati

TNI/Polri208 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//Kepulauan Selayar(Sulsel)- Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kepulauan Selayar kemarin, Rabu 6 April 2022 sekitar pukul 09.15 Wita telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Eddy Djuebang, SH yang juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum). Penyidik Narkoba yang menyerahkan masing-masing Kepala Unit I dan II Resnarkoba yaitu Aipda Basrum dan Aipda Mirad. Tersangka Jumrawati kini telah meringkuk dibalik jeruji besi Kejari Kepulauan Selayar di Jl WR Supratman Benteng Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan.

Dikonfirmasi usai menerima tersangka dan barang bukti, Kasi Pidum Kejari Kepulauan Selayar, Eddy Djuebang, SH membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Sat Narkoba Polres kepada Jaksa Penuntut Umum sekitar pukul 09.15 Wita pagi ini. Tersangka bersama BB nya sudah diserahkan kepada JPU dan dilakukan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti antara penyidik pembantu Aipda Basrum dan Aipda Mirad kepada JPU. Dan pasca pelimpahan tahap II maka kewenangan sudah berada ditangan JPU terhitung sejak hari ini Rabu 6 April. Tersangkanya juga barusan diantar ke sel tahanan Kejari.” ungkapnya.

Eddy Djuebang menambahkan jika tersangka Jumrawati adalah merupakan residivis narkoba. Sebelumnya ia pernah dijerat dengan Pasal 127 dengan vonis hukuman 1 tahun 7 bulan dalam kasus yang sama. Karena itu dalam kasus yang sementara bergulir ini, Jumrawati akan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 132 Undang Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat Terlarang dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.” katanya.

Jika tersangka dijerat dengan Pasal 112 maka hukumannya minimal 4 tahun penjara akan tetapi jika ia dijerat dengan Pasal 114 maka dia akan dipenjara hukuman selama minimal 5 tahun. Adapun barang bukti yang diserahkan oleh penyidik pembantu terdiri dari 4 (empat) buah handphone, 1 saset narkotika jenis sabu, empat (4) teh gelas yang dapat tissu dan bekas sabu.” kata Eddy menambahkan.

Ditanya seputar kronologis penangkapannya berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tim penyidik Sat Narkoba Polres Kepulauan Selayar, Eddy Djuebang menjelaskan,” Saat terjadi proses penangkapan, posisi tersangka Jumrawati sedang berada diatas kapal menuju Pelabuhan Bira di Bulukumba. Sementara barang itu masih ada dirumahnya di Benteng ibukota kabupaten. Tersangka kemudian menelfon keluarganya yang merupakan seorang anak untuk mengantarkan barang itu kepada seseorang. Belum sempat diberikan kepada pemesan maka terlebih dahulu ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Selayar.

Ketika anak itu ditanya oleh polisi, ia menjawab bahwa dirinya hanya mengantar yang disuruh oleh tersangka. Dalam BAP juga diterangkan jika sabu itu dibeli dari LA. Sat Narkoba langsung melakukan upaya penangkapan ke rumah LA ketika itu juga akan tetapi lebih dahulu ia melarikan diri. Dan sampai saat ini belum ditemukan. Oleh karena itu, pihaknya sudah menetapkan status LA sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kalau disimak dari kronologis penangkapan ini maka Jumrawati cuma sebagai kurir. Sedangkan penjualnya seorang perempuan yang berinisial LA.” kunci Eddy Djuebang, SH.

Keluarga tersangka yang sekaligus sebagai pemerhati hukum di Makassar meminta kepada penyidik Satuan Narkoba Polres dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kepulauan Selayar untuk bersikap adil dalam penanganan kasus ini. ” Jika tersangka Jumrawati hanya sebagai kurir atau pengantar kenapa pemesan dan penjual tidak segera ditangkap. Ini yang membuat kami sebagai keluarga merasa heran. Terus rasa keadilannya dimana ?

Kami sebagai keluarga dari tersangka tidak akan meminta bantuan keringanan hukuman dari aparat penegak hukum. Karena kami tahu jika ia sudah melakukan pelanggaran hukum. Namun kami hanya ingin meminta perlakuan yang adil dan meminta agar menyeret semua yang ditengarai terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini. Jangan hanya berani menangkap kurirnya saja. Karena kami yakin, mustahil ada kurir dan barangnya jika tidak ada penjual dan pembeli. Oleh karena itu, kami meminta kepada aparat penegak hukum, baik polisi maupun jaksa untuk tidak hanya menangkap dan memenjarakan orang-orang kecil.” tandas Muhammad Suaib Rewata kesal.

Penyidik dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara dan masyarakat dituntut untuk tetap bersikap adil dan transparan. Menyeret semua yang terlibat. Sebab kami yakin dan percaya, ada seseorang yang lebih memiliki peranan daripada Jumrawati yang hanya sebagai kurir. Mestinya Kasi Pidum juga lebih teliti dan dapat memberikan petunjuk kepada penyidik Sat Narkoba Polres Kepulauan Selayar.”  pungkas Wakil Ketua LSM Masyarakat Transparansi Sulawesi Selatan (Matrass) berharap.

(M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *