Gambar Ilustrasi
Subang, Jawa Barat – Pengerjaan proyek pembangunan jembatan di ruas jalan Tanjungsari – Mekarsari, Desa Gandasari, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, diduga tidak mengacu pada petunjuk pelaksanaan (Juklak) maupun petunjuk teknis (Juknis).
Proyek dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 252.700.000 itu dilaksanakan oleh CV. GP sebagai pihak ketiga berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari pejabat pembuat komitmen (PPK). Namun, dalam pelaksanaannya muncul dugaan adanya penyimpangan terkait kualitas material dan metode pekerjaan.
Informasi yang dihimpun, pihak pelaksana diduga menggunakan bahan material yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB), seperti penggunaan semen berukuran 40 Kg dengan merek tertentu yang dinilai berbeda dari spesifikasi teknis. Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik mengurangi kualitas material (pengurangan spek) demi meraup keuntungan lebih besar.
Seorang warga yang ikut bekerja sebagai buruh di lokasi proyek, ketika dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui secara detail merek dan jenis material yang seharusnya digunakan. “Kalau soal bahan, saya tidak tahu persis. Mungkin lebih jelasnya bisa langsung tanya ke Pak Ujang, pelaksana lapangan,” ujarnya.
Tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk pelaksana lapangan (UK) melalui pesan WhatsApp maupun telepon, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban. Sementara itu, Direktur CV. GP selaku rekanan pelaksana juga belum berhasil dimintai keterangan.
(Reporter: CD Hermawan)







