Reformasiaktual.com//Kepulauan Selayar(Sulsel) – Mediasi sengketa Gudang Kopra antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Selayar dengan keluarga Ahsar Hafid yang terletak di Jl Penghibur Kelurahan Benteng Ibukota Kabupaten Kepulauan Selayar berjalan aman. Rapat itu difasilitasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH MH dan Andri Zulfikar, SH MH selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) sekaligus sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) serta didampingi stafnya, Ayu Hartina, SH.
Turut hadir Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Andi Mahmud, ST, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Selayar, Triastuti Listianingsih, SE, MM dan Pemerintah Daerah Kepulauan Selayar yang diwakili Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Bagian Hukum Setda, Muhammad Yusuf, Dinas Perhubungan, Camat Benteng, Lurah Benteng Selatan serta media ini yang dimulai sejak pukul 09.30 Wita, Kamis 07 April 2022 kemarin.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Selayar bersama jajarannya telah menjelaskan sedetail-detailnya mengenai permohonan Ahsar Hafid selaku pemohon pelayanan hukum kepada Kejari bahwa terkait permintaan penandatanganan batas kepada Dinas Perhubungan atas nama Pemda karena sebelumnya terjadi diskusi alot yang panjang dan belum dimengerti tentang konsekwensi setelah penandatanganan batas lokasi. Itulah penyebab Kepala Kantor BPN Selayar, Triastuti Listianingsih dalam kesempatan itu menerangkan secara jelas dan detail bahwa penandatanganan batas lokasi bukan akan dijadikan sebagai alas hak oleh Ahsar Hafid dalam menerbitkan sertifikat melainkan hanya sebagai pengakuan batas semata.
Apalagi Ahsar Hafid sebagai perwakilan dari keluarganya lanjut Triastuti, dalam permohonannya yang diajukan ke Kantor BPN Selayar cuma ingin mengetahui luasan lahan Gudang Kopra berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 8 Tahun 1999 yang diklaim oleh Pemda Kepulauan Selayar sebagai assetnya. Namun setelah dilakukan pengukuran oleh Kantor BPN Selayar pada Jumat 11 Maret 2022 yang lalu dengan dihadiri berbagai pihak yang dianggap berkompoten telah diperoleh luasan lahan 146 m2 tanah milik Ahsar Hafid. Temuan ini didapatkan oleh tim ukur dari Kantor BPN Selayar yang disaksikan pemerintah setempat, Camat dan Lurah.
“Setelah dilakukan analisa dari hasil pengukuran maka didapatkan kesimpulan bahwa dari luas lokasi yang diklaim oleh Pemda seluas 638 m2 maka terdapat lokasi seluas 146 m2 adalah milik pemohon Ahsar Hafid serta lokasi seluas 56 m2 yang merupakan tanah tak bertuan setelah dihitung luasan lokasi yang diklaim oleh Pemda Kepulauan Selayar sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor : 8 Tahun 1999.” ungkap Triastuti menjelaskan.
Dan setelah melalui pembahasan dan dialog maka diperoleh kesimpulan bahwa Kejari Kepulauan Selayar akan meminta kepada Kanwil BPN di Makassar untuk membuka warkah di BPN Selayar terkait Sertifikat Hak Pakai Nomor : 8 Tahun 1999. Itu yang pertama. Dan yang kedua
pemohon akan bermohon kepada Bupati Kepulauan Selayar, H Muh Basli Ali untuk melakukan pelepasan hak atas tanah dimaksud dan selanjutnya akan dibahas bersama-sama dengan DPRD Selayar. Sebab tanah milik Pemda masuk dalam barang milik daerah dan terakhir Dinas Perhubungan dan Bagian Asset Pemda melalui Sekretaris Daerah (Sekda) harus menandatangani surat tanda batas sebagai syarat permohonan ke Kantor BPN Selayar.
Dan ketiga, pihak Kejaksaan menunggu hasil rapat pemerintah bersama DPRD Selayar dan akan ditindaklanjuti hasilnya.” ungkap Kajari Selayar melalui Kasi Datun, Andri Zulfikar, SH MH.
(M. Daeng Siudjung Nyulle)