Razia Pekat Gabungan Pol PP Dan Kompi Tebo di Nilai Tidak Sesuai SOP

APH129 Dilihat

Rimbo Bujang – Gabungan Pol PP dan satuan Batalyon Tebo kembali lakukan razia Penyakit Masyarakat ( PEKAT ) di terminal baru Rimbo Bujang Kabupaten Tebo pada Jumat ( 24/10/2025 ) sekitar pukul 01:00 wib.

Dalam razia tersebut di pimpin Anggota Pol PP, Yani, dan satuan Kompi Tebo, terang salah satu masyarakat kepada awak media ini dan menurut informasi dari razia tersebut telah di amankan puluhan pemandu lagu cafe juga dari kontrakan dan hotel.

“Razia gabungan antara Pol PP dan Kompi Tebo untuk Penyakit Masyarakat (Pekat) harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil setempat. Razia tanpa izin atau koordinasi yang jelas bisa berpotensi melanggar prosedur hukum.

Pelibatan Bataliyon dan Pol PP dalam razia Pekat, yang merupakan ranah kewenangan Polri, harus dilakukan melalui mekanisme koordinasi dan kerja sama yang diatur oleh undang-undang. .

Meskipun tidak ada aturan khusus yang melarang razia mendadak, aparat penegak hukum yang berwenang, yaitu Polri, wajib memiliki surat perintah tugas dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,
ketika melibatkan institusi lain seperti Bataliyon dan TNI, koordinasi lintas instansi wajib dilakukan.

Saat di lakukan nya razia Penyakit Masyarakat ( PEKAT ) yang akan di lakukan pada razia nantinya Tim gabungan harus selalu mencantumkan institusi yang terlibat, seperti Polsek dan Koramil setempat, koordinasi ini bertujuan untuk memastikan legitimasi, menghindari tumpang tindih wewenang, dan mencegah tindakan sewenang-wenang.

Potensi pelanggaran jika tanpa izin
Jika razia gabungan TNI-Polri dilakukan tanpa sepengetahuan atau izin dari Polsek dan Koramil setempat, tindakan ini dapat menimbulkan masalah dan melangar Prosedur Operasional Standar ( SOP ) dan bisa berimplikasi hukum jika terdapat pelanggaran hak masyarakat.

Razia yang tidak terkoordinasi dapat menyebabkan kebingungan terkait wewenang dan tugas di lapangan, terutama jika terjadi insiden, razia yang tidak jelas dasar hukumnya dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat nantinya.

Pada dasarnya, razia gabungan antara TNI, Polri dan Pol PP, harus didasarkan pada koordinasi dan kerja sama yang sah, termasuk melibatkan unsur-unsur di tingkat paling bawah seperti Polsek dan Koramil, sesuai dengan prosedur dan kewenangan masing-masing institusi. Razia yang dilakukan tanpa izin atau koordinasi berisiko melanggar aturan.

Kasatpol PP Tebo Defriyanto saat dikonfirmasi media ini mengatakan, saya sedang cuti ke Payakumbuh karena ibunda meninggal dunia.

“Saya sedang cuti, kurang monitor, itu kegiatan rutin penegakan perda tapi saya belum dapat laporan detail”, ujarnya.

Supriyadi