POLEMIK E-BILLING PAJAK DAN FAKTUR PEMBAYARAN JUAL BELI LAHAN DI BLOK DESA TAROGONG JADI TANDA TANYA PUBLIK

Hukrim24 Dilihat

Reformasiaktual.com // Garut-Masyarakat Kabupaten Garut, Jawa Barat, digegerkan oleh polemik terkait dugaan kejanggalan pada dokumen e-billing pajak dan faktur pembayaran pajak jual beli lahan di Blok Desa Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Kasus tersebut mencuat setelah adanya keluhan dari suami P.I—pihak pembeli lahan—yang menyampaikan kekecewaannya kepada awak media Reformasiaktual.com. Ia mengungkapkan bahwa proses penerbitan Akta Jual Beli (AJB) yang diajukan tidak dapat dilanjutkan ke tahap sertifikasi. Menurut informasi dari admin notaris, hal itu disebabkan adanya dugaan bahwa e-billing dan faktur pembayaran pajak yang diserahkan terindikasi palsu.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, awak media Reformasiaktual.com mencoba mengonfirmasi Kepala Desa Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul, Olih Solih. Ia menjelaskan bahwa pihak desa, sejak awal menerima berkas permohonan, telah menyerahkan seluruh dokumen termasuk bukti pembayaran pajak jual beli lahan. Seluruh berkas tersebut, menurutnya, diserahkan langsung kepada pihak PPAT Kecamatan Tarogong Kidul sebagai lembaga yang berwenang memproses administrasi jual beli tanah.

Di tempat terpisah, perwakilan PPAT Kecamatan Tarogong Kidul, A.S, memberikan tanggapan bahwa polemik tersebut bisa saja terjadi akibat sistem perpajakan yang mengalami gangguan (error) pada saat transaksi dilakukan. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak terkait—baik Kepala Desa Tarogong maupun PPAT—telah melakukan upaya validasi ke Kantor Pajak Pratama untuk memastikan keabsahan pembayaran pajak jual beli lahan tersebut. Menurut A.S, permasalahan itu kini telah menemukan titik penyelesaian.

Kendati demikian, polemik ini masih menyisakan tanda tanya publik. Sorotan bermunculan dari sejumlah media nasional di Jawa Barat, terutama karena adanya dua pernyataan berbeda: pihak notaris menyebut adanya dugaan pemalsuan dokumen e-billing dan faktur pajak, sementara pihak desa dan PPAT menyatakan bahwa kendala tersebut disebabkan gangguan sistem perpajakan.

Situasi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan preseden buruk dan memperburuk citra regulasi pajak jual beli lahan di Kabupaten Garut apabila tidak segera ditangani secara komprehensif oleh pemerintah terkait.

Toni R – Reformasiaktual.com Garut