PJ.Kades Sumber Secang  Diduga Alergi Terhadap  Wartawan

Daerah599 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//Probolinggo-
Kepala desa merupakan pimpinan tertinggi di desa ,yang menjalankan roda pemerintahan bersama dengan rakyatnya, membangun dan menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur serta ikut mendukung program pemerintah pusat yang telah di tentukan.

Rabu 4 April 2022 salah satu awak media mendatangi kantor
Desa Sumber Secang, Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, kedatangan awak media ke pemerintah desa tersebut untuk membangun hubungan komunikasi yang baik ,namun PJ Sumber Secang diduga sangat alergi terhadap rekan wartawan, pada dasarnya media turut serta dalam memajukan pemerintahan melalui informasi yang benar dan transparan.

Dalam membangun sebuah peradaban wartawan turut andil dalam perkembangan pembangunan serta sebagai sosial kontrol yang bersifat independen melalui informasi cetak, elektronik dan online.

Hal tersebut sudah kerap kali wartawan yang berkunjung ke kantor desa yang ingin menggali infirmasi dana desa tahap 1 tahun anggaran 2022, serta konfirmasi tentang perkembangan Desa Sumber Secang, namun PJ Kades tersebut terkesan selalu lari dan cuek pada awak media.

PJ Kades bukan hanya di temui saja yang sulit namun di hubungi telephon nya  gak pernah diangkat sampai dengan chat whatsapp tidak pernah di respon.

Sekretaris Kecamatan Gading (Sekcam) pernah mencoba membantu teman media untuk menyambungkan pada yang bersangkutan namun juga tidak pernah ada tanggapan sama sekali sekali, kedatangan beberapa awak media termasuk media Reformasiaktual.com sama sekali tidak pernah menghargai wartawan, ADA APAAA ? dan mengapa Pj Desa Sumber Secang bersikap demikian terhadap wartawan,?

Seharusnya sebagai pejabat pemerintahan pelayanan publik bukan alergi terhadap wartawan,  padahal wartawan hanya ingin konfirmasi terkait anggaran dana desa tahap 1 tahun anggaran 2022.

PJ Sumber Sekcang bukanlah seorang raja, jadi gak boleh seenaknya menghindar dari konformasi wartawan, dan jika itu di lakukan terjadi, maka bisa di anggap menentang undang undang no 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, wartawan butuh informasi untuk menjadikan pemberitaan yang seimbang menindak lanjutin informasi atau laporan masyarakat yang di informasikan oleh masyarakat.

Sampai berita ini terbit pihak Pj Sumber Secang Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo masih belum memberi penjelasa terkait persoalan yang ada di Sumber Secang,”pungkasnya.

(Yuni RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *