BOGOR //refomasiaktual.com//Aksi penambangan galian C secara ilegal yang kembali marak belakangan ini di Kabupaten Bogor terletak di desa Singabraja kecamatan Tenjo semakin membuat masyarakat resah.Bagaimana tidak,berbagai dampak langsung maupun tak langsung dirasakan oleh masyarakat demi kepentingan para pelaku usaha “haram” ini,Rabu 26/11/25
Diketahui,terdapat lokasi penambangan galian C tak berizin yang ada di beberapa wilayah Kabupaten Bogor,salah satu yang paling disorot dan jadi perhatian publik yakni galian C ilegal milik Mansur,yang berlokasi di desa Singabraja kecamatan Tenjo,tak satupun izin yang dikantongi menurut informasi, baik izin penambangan maupun izin usaha pertambangan (IUP).
Menuntut tindakan tegas dari aparat Penegak Hukum (APH),dalam hal ini Kepolisian Resort (Polres) Bogor agar segera bergerak turun ke lokasi
Setidaknya para pelaku usaha galian C yang ada di desa Singabraja RT 03 RW 04 utamanya milik Mansur dan beberapa pelaku usaha lain wajib mengantongi izin penambangan dari Kementerian Mineral dan Batu bara,serta IUP dari Bupati,sebagai pemangku jabatan di Pemkab Bogor
Selain itu,beberapa akibat dari dampak langsung terhadap masyarakat pun turut di soroti oleh tim media faktabicara dan Tim terkait galian C ilegal milik Mansur di Desa Singabraja dampak langsung sudah dirasakan masyarakat,baik dari volume debu dari traffic lalu lintas truk muatan,maupun dampak lingkungan yang dieksploitasi secara ilegal,” tambah nya.
Soal sanksi, Syahmadi berujar, tuntutan terhadap proses galian C ilegal ini juga tak main – main.Para pelaku usaha galian C ilegal ini dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman nya bisa sampai 10 tahun penjara,” tandas nya.
Tak membuahkan hasil.Sampai rilis berita dibuat,tak satupun keterangan yang di peroleh via saluran WhatsApp.
Terkait penjelasan tersebut,tim garda Tipikor ini menuntut agar Polres Bogor melalui Sat Reskrim dapat bertindak tegas menangkap para pelaku usaha Galian C ilegal ini, terutama yang beroperasi di desa singabraja kecamatan Tenjo kabupaten bogor
“Kami berharap SatReskrim Polres Bogor segera bertindak terhadap para pelaku tambang ilegal di desa singabraja Tenjo jangan sampai eskalasi dari satu kasus yang mencuat dapat meningkat hingga sampai harus turun penanganan dari Dirkrimsus Polda Jabar atau bahkan Mabes Polri, ini menjadi tugas yang harus segera di selesaikan oleh Polres Bogor pungkas:
Tim







