Probolinggo//Reformasiaktual.com – Aliansi Legam menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Probolinggo pada Kamis (27/02/2025). Massa aksi membawa berbagai poster tuntutan dan menyerukan agar aparat penegak hukum segera menuntaskan penanganan dugaan kekerasan seksual yang diduga melibatkan salah satu oknum pengasuh Pondok Pesantren Tarbiatul Islam, Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Dalam orasinya, para peserta aksi menyampaikan keresahan masyarakat terkait lambannya proses penegakan hukum dalam kasus tersebut. Mereka menegaskan bahwa setiap bentuk dugaan kekerasan seksual harus ditangani secara serius, transparan, dan profesional tanpa pandang bulu, termasuk bila terduga pelaku adalah tokoh pesantren. Aliansi Legam menyatakan bahwa perjuangan mereka merupakan bentuk solidaritas terhadap korban.
Koordinator aksi M. Sukron menyampaikan bahwa inisial terduga pelaku, “ED”, sudah berulang kali disebutkan dalam laporan dan pengaduan masyarakat. Oleh sebab itu, Aliansi Legam mendesak kepolisian segera melakukan langkah tegas berupa penetapan tersangka maupun penahanan apabila bukti-bukti hukum telah terpenuhi. “Kami ingin keadilan ditegakkan,” ujar salah satu orator dalam aksi tersebut.
Aksi yang berlangsung damai ini turut mendapat perhatian pengguna jalan serta warga sekitar Mapolres Probolinggo. Massa aksi tetap berada pada barisan yang tertib hingga kegiatan selesai. Sejumlah perwakilan dari Aliansi Legam kemudian diterima oleh pihak kepolisian untuk menyampaikan tuntutan mereka secara langsung.
Usai kegiatan unjuk rasa, sejumlah wartawan melakukan wawancara kepada Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif. Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya sangat serius dalam menangani laporan dugaan kekerasan seksual tersebut. Ia menyampaikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Probolinggo juga menuturkan bahwa pihak kepolisian akan menggunakan mekanisme dan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai dasar penanganan perkara. Menurutnya, UU TPKS memberikan ruang yang lebih kuat dalam melindungi korban dan menindak pelaku kejahatan seksual. “Kami akan menerapkan UU TPKS dalam penanganan kasus ini,” ujar Kapolres kepada awak media.
Di akhir pernyataannya, AKBP M. Wahyudin Latif mengajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum sambil menunggu hasil lebih lanjut. Ia menegaskan komitmen Polres Probolinggo dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap langkah penyidikan berjalan secara objektif dan profesional. “Pungkasnya.!!
"Fafa






