Gambar Ilustrasi
Garut – Reformasiaktual.com
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang dihimpun dari salah satu narasumber, yang merupakan kuasa pemohon rekomendasi dan meminta identitasnya disembunyikan, menyebutkan bahwa pungli tersebut bukan sekadar indikasi baru, melainkan diduga telah terjadi berulang kali.
Salah satu pemohon rekomendasi bernama R.I., warga Jalan Patriot 60, mengaku menjadi korban oknum pegawai Dinas PUPR Bidang Tata ruang berinisial O.P.K. Pemohon tersebut dimintai uang sebesar Rp 3 juta dengan alasan untuk biaya administrasi dan unggah data. Selain itu, dugaan pungli juga menyeret nama A.S., yang menurut keterangan sejumlah narasumber merupakan ASN di Bidang Bina Marga. A.S. disebutkan meminta uang dengan nada keras kepada kuasa pelaksana rekomendasi perizinan tanpa menjelaskan regulasi atau dasar hukum terkait biaya survei.
Serangkaian dugaan praktik tersebut memicu kritik keras dari sejumlah aktivis di Kabupaten Garut. Mereka menilai kasus-kasus seperti ini merupakan potret buruk birokrasi yang, jika dibiarkan, akan merusak tatanan pelayanan publik dan menggerus integritas institusi Dinas PUPR.
Para aktivis juga menyoroti lemahnya pengawasan internal. Mereka menilai hingga kini tidak terlihat adanya tindakan tegas maupun langkah pengawasan yang diperketat terkait dugaan pungli tersebut. Padahal, dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terdapat ketentuan sanksi jelas bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan tindakan maladministrasi.
“Kalau hal seperti ini dibiarkan, sama saja membiarkan duri dalam daging. Ia akan tumbuh menjadi penyakit yang merusak,” ujar salah satu aktivis yang enggan disebutkan namanya.
Kasus dugaan pungli di tubuh Dinas PUPR Garut ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan pelayanan publik berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan pemohon layanan.
Toni R. / Reformasiaktual.com – Garut







