Sukabumi – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat mediasi bersama 13 kepala desa dari Kecamatan Cikidang dan Cibadak terkait proses pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN Sukamaju, Selasa (25/11/2025). Mediasi ini digelar menyusul desakan para kepala desa yang menilai HGU tersebut telah habis sejak 2005 dan selama puluhan tahun tidak memiliki kejelasan status.
Dalam pertemuan yang berlangsung di aula Bidang SDA itu, para kepala desa yang dikomandoi oleh Suhendi, Kepala Desa Cijambe, menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk meminta perpanjangan, melainkan menuntut pembaharuan HGU yang telah kadaluarsa.
“HGU PTPN Sukamaju ini sudah habis sejak 2005. Jadi ini bukan perpanjangan, tetapi pembaharuan. Kami tegas meminta perusahaan mematuhi ketentuan Perpres 2023 terkait kewajiban plasma minimal 20 persen,” ujar Suhendi.
Ia juga menyoroti persoalan manfaat bagi masyarakat yang dinilai tidak pernah jelas, termasuk program CSR dan pembagian dana bagi hasil sawit (DBH sawit). Menurutnya, wilayah Cikidang dan Cibadak yang terdampak langsung aktivitas perkebunan justru tidak pernah menerima program CSR yang layak.
“Jalan rusak, air langka, dan dampak lingkungan lainnya kami rasakan. Tapi CSR justru dialihkan ke kecamatan lain yang tidak terdampak. Ini tidak adil,” tegasnya.
Suhendi juga menyampaikan bahwa banyak lahan PTPN yang sudah puluhan tahun dikuasai, dihuni dan dikelola masyarakat sebagai kebun, pemukiman, maupun fasilitas umum. Karena itu, ia meminta agar pemerintah pusat memberikan hak tanah tersebut kepada masyarakat melalui mekanisme reforma agraria.
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Kewajiban Plasma dan Perpanjangan HGU Maksimal 95 Tahun
Dalam naskah regulasi terbaru yang sedang digodok Kementerian ATR/BPN, masa HGU ke depan akan berlaku hingga 95 tahun, yakni 25 tahun masa pertama, 35 tahun perpanjangan kedua, dan 35 tahun perpanjangan ketiga.
Selaras dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 58 mengatur bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas minimal 20 persen dari total luas lahan yang berasal dari APL maupun pelepasan kawasan hutan.
Lebih jauh, regulasi baru ATR/BPN juga menyebutkan bahwa pada perpanjangan kedua dan ketiga, kewajiban plasma dapat bertambah sehingga total mencapai 30 persen.
Aktivis JWI Soroti Ketidakpatuhan Perusahaan terhadap Kewajiban Plasma
Ketua JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menegaskan bahwa kebijakan plasma merupakan bagian dari agenda reforma agraria dan wajib ditaati oleh seluruh perusahaan, baik swasta maupun BUMN.
“Plasma adalah hak masyarakat. Perusahaan yang tidak patuh bisa dikenai sanksi pencabutan HGU,” tegasnya.
Lutfi mencontohkan kasus HGU PT Panyinangan yang telah diakuisisi PT DSN Tbk pada perpanjangan HGU tahun 2023. Menurutnya, perusahaan tersebut tidak menyerahkan plasma sesuai ketentuan.
HGU di Kecamatan Cikidang seluas 190 hektar seharusnya menghasilkan plasma 38 hektar (20%). Namun perusahaan baru menyerahkan 17 hektar, terbagi di Desa Cikidang dan Desa Cijambe. Masih ada sekitar 21 hektar plasma yang belum diberikan kepada masyarakat.
“Kami meminta pemerintah mencabut HGU PT Panyinangan karena tidak menaati aturan mengenai plasma,” tegas Lutfi.
PTPN Sukamaju: Siap Penuhi Aturan dan Ajukan Pembaharuan HGU
Perwakilan PTPN Sukamaju, Aldi dari bagian pertanahan PTPN I Regional II, mengakui bahwa masa HGU perusahaan memang telah habis dan kini tengah diajukan proses pembaharuannya.
“PTPN sedang mengajukan pembaharuan HGU, bukan perpanjangan. Kami akan mengacu pada seluruh aturan yang berlaku, termasuk ketentuan Perpres tentang plasma,” kata Aldi.
Komisi I DPRD Berkomitmen Kawal hingga Tuntas
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memastikan akan mengawal proses mediasi dan administrasi ini agar kepastian hukum dan keadilan dapat diperoleh masyarakat desa sekitar perkebunan.
“Kami akan memperjuangkan hak masyarakat, termasuk hak atas lahan plasma yang memang diperuntukkan bagi mereka,” tegas perwakilan Komisi I.
Mediasi ini menjadi awal penyelesaian sengketa agraria berkepanjangan antara PTPN dan masyarakat desa lingkar perkebunan. Harapannya, kehadiran negara melalui DPRD dan regulasi baru ATR/BPN dapat memberikan kepastian manfaat serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanat Presiden Prabowo Subianto.
A. Suganda







