Reformasiaktual.com//Kota Bandung-Kuasa Hukum dari Dede Warsa dan Enang Darsa. H. Agus Sumarna,SH,MH. merasa kecewa setelah dirinya dengan tim datang menghadiri agenda Rapat kerja Komisi I DPRD Kota Bandung yang dijadwalkan pada Selasa, 9 Desember 2025,di Ruangan komisi satu kantor DPRD kota Bandung ternyata di abaikan Dan tidak mendapat sambutan baik dari Komisi satu .
Rapat kerja komisi satu tersebut untuk membahas sengketa lahan di Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung yang diagendakan menghadirkan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Kepala BKAD, Kepala DPKP, Kepala Satpol PP, Kepala BPN Kota Bandung, serta Kabag Hukum.
Pihak Kuasa hukum menerima undangan Rapat lewat WA dari salah satu anggota komisi satu .
” Kami merasa kecewa dengan DPRD kota bandung khususnya komosi satu,karena tidak di ikut sertakan rapat dengan BPN, sekertaris daerah,Satpol PP, BKAD,DPKP ,dan kepala bagian hukum,padahal ada surat pemberitahuan mengenai agenda rapat ini yangbdatang ke wa saya dari salah satu anggota dewan di komisi satu.Ujar H.Agus Sumarna
H.Agus sebagai kuasa hukum juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengatongi empat putusan Yang semuanya memenangkan Pihaknya .
“Kami dari kuasa hukum Dede Warsa dan Enang Darsa yang bersengketa dengan Pemda Kota bandung mengenali lahan di kelurahan pasirluyu Regol yang mana kami memenangkan empat putusan pengadilan yang semuanya kami menangkan,terakhir PK yang di ajukan Walikota bandung di tolak tertanggal 14 Maret 2024.dengan begitu sudah jelas sesuai putusan kami lah yang berhak atas lahan itu,sehingga kami memohon secara baik baik kepada pemkab kota bandung agar memberikannya kepada kami kalau tidak berarti nanti ada proses eksekusi .Papar H. Agus di depan media yang meliput
Pihak Kuasa hukum akan menunggu panggilan Aanmaning yang sudah di layangkan oleh pihak juru sita pengadilan Negeri bandung yang akan memanggil para tergugat serta kuasa hukum penggugat dan harus hadir dan menghadap ketua pengadilan Negeri bandung pada tgl 17 Desember 2025 .
” Atas kejadian ini Saya tidak mau lagi bernegosiasi dengan pihak Pemkot kita tunggu aja tgl 17 Desember nanti dan kita ketemu di hadapan ketua majelis pengadilan sesuai surat Aanmaning yang sudah di layangkan oleh pihak pengadilan negeri Bandung melalui Juru sita Pengadilan,Padahal tadinya niat kami baik biar nantinya ga terjadi bentrok waktu eksekusi dan tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan.Imbuh Agus lagi
Kuasa Hukum Juga menghimbau agar Satpol PP tidak turun untuk berhadapan dengan masyarakat karena tugas satpol PP untuk menegakkan perda bulan untuk berperang dengan Masyarakat,Hukum harus d patuhi dan di hormati karena Negara kita ini negara Hukum jangan sampai ada istilah Pilih kasih .
Awak media yang meliput mencoba untuk mengkonfirmasi kepada pihak komisi I DPRD kota Bandung,namun sampai berita ini di turunkan belum ada tanggapan .







