Reformasiaktual.com//KAB.BANDUNG- Kurang dari 24 Jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 6 April 2022 di Kp. Gajah Eretan, Desa Gajah Mekar, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa Polresta Bandung Polda Jabar dalam waktu 24 jam berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan patut diacungi jempol.
“Kejadiannya di parkiran Pesantren Hidayatul Hikmah sekira pukul 20.00 pada saat korban sedang tarawih,”katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar. Rabu,(13/4/2022).
Ia menambahkan pada saat korban selesai melaksanakan ibadah shalat tarawih dan keluar membeli makanan. Korban baru menyadari kendaraan miliknya telah hilang.
“Korban ini sebelumnya telah diingati oleh temannya dan ditanya motor siapa itu yang lampunya menyala, namun yang bersangkutan tidak sadar. Setelah yang bersangkutan selesai shalat tarawih dan keluar membeli gorengan melihat motornya tidak ada,”ujarnya.
Setelah mengetahui kendaraan miliknya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dari hasil laporan dan mendapatkan bukti – bukti, Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada empat tersangka.
Tanpa waktu lama, kurang dari 24 jam keempat pelaku yakni OH (20), S (20), I (21) dan RG (47) berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.
“Dari keempat pelaku ini, salah satunya yang berinisial RG sudah lima kali residivis dengan kasus yang sama dan ini perbuatan yang keenam kalinya,”kata Kusworo.
“Dan pada saat dilakukan penangkapan, anggota kami juga berhasil mengamankan sebanyak enam belas unit kendaraan roda dua berbagai merk. Dari beberapa barang bukti ini Insya Allah akan kami antarkan kerumah korban untuk pinjam pakai.” tutupnya.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 8 mata astag, 3 kunci motor yang telah dimodivikasi, 1 gagang kunci T dan 16 unit kendaraan roda dua.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun penjara.
ERI