Diduga Pungut Uang Ijazah Rp250 Ribu, Oknum Kepala SKB Kraksaan Disorot

PENDIDIKAN144 Dilihat

Probolinggo | ReformasiAktual.com – Dugaan praktik penahanan ijazah yang disertai permintaan sejumlah uang oleh oknum Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, mencuat ke publik. Seorang siswi berinisial GA (21), warga Kecamatan Kraksaan, mengaku ijazahnya belum diberikan karena menolak membayar uang secara tunai.

GA menuturkan, peristiwa tersebut terjadi saat dirinya mendatangi SKB Kraksaan bersama seorang temannya untuk mengambil ijazah pada Rabu (17/12/2025).

Namun, ketika menanyakan besaran biaya yang harus dibayarkan, pihak SKB tidak memberikan penjelasan yang jelas.
“Waktu itu saya tanya harus bayar berapa, tapi Pak DS tidak menjelaskan secara rinci. Saya juga minta kalau bisa bayarnya transfer karena tidak membawa uang tunai, tapi beliau menolak dan tetap meminta dibayar cash,” ujar GA kepada wartawan.

GA mengungkapkan, dirinya sempat diminta berfoto sambil memegang ijazah. Namun setelah itu, ijazah tersebut kembali diambil oleh pihak SKB dan tidak diserahkan kepadanya.
Keesokan harinya, GA mengaku dihubungi DS melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan tersebut, disebutkan adanya perubahan nominal pembayaran.

“Beliau bilang tidak enak sama teman saya karena diminta Rp250 ribu. Lalu saya disuruh bayar Rp100 ribu saja katanya untuk biaya administrasi,” ungkap GA.

Saat GA meminta rincian biaya, DS disebut menjelaskan bahwa uang tersebut terbagi untuk beberapa keperluan.

“Katanya Rp50 ribu untuk beli map, Rp50 ribu lagi untuk guru yang sudah membantu menaikkan nilai saya. Bahkan sempat disampaikan kalau tidak bayar, saya bisa disuruh mengulang karena nilai dianggap rendah,” tuturnya.

GA menegaskan, keberatannya bukan semata soal nominal, melainkan menyangkut prinsip dan aturan, karena menurutnya ijazah merupakan hak siswa yang tidak boleh dipersulit.
Tak hanya GA, sejumlah siswa lain SKB Kraksaan juga mengaku mengalami hal serupa. Berdasarkan pengakuan beberapa siswa, pungutan yang diminta bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
Diketahui, mayoritas peserta didik SKB Kraksaan tahun ini merupakan warga yang sudah berkeluarga.
Menanggapi tudingan tersebut, DS, selaku Kepala SKB Kraksaan, membantah telah menahan ijazah siswa. Ia menyatakan bahwa pihaknya hanya meminta uang untuk keperluan administrasi.

“Kami hanya meminta sekitar Rp200 ribu untuk administrasi seperti beli map dan fotokopi. Kalau ada perbedaan nominal, itu sebagai sanksi bagi siswa yang jarang masuk saat kegiatan belajar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi PAUD Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Firman Y, menegaskan bahwa pengambilan ijazah di SKB sepenuhnya gratis.

“Pengambilan ijazah di SKB Kraksaan tidak ada biaya sedikit pun,” tegas Firman.
Hal senada disampaikan Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Hary Thahjono. Ia menegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam pengambilan ijazah SKB, dengan ketentuan tertentu.

“Memang benar pengambilan ijazah SKB Kraksaan tidak ada tarikan, dengan catatan usia siswa tidak melebihi 24 tahun. Kalaupun ada, maksimal Rp50 ribu hanya untuk pembelian map. Jika usia di atas 24 tahun, barulah ada kontribusi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).

Fafa/Tim Probolinggo RA